Bayar pajak kendaraan tahunan dan lima tahunan tidak sama. Berikut ini perbedaannya.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disahkan tiap tahun. Selanjutnya setiap lima tahun dilakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. Sejatinya saat pengesahan maupun perpanjangan, pemilik kendaraan sama-sama membayar pajak. Namun saat perpanjangan akan dikenakan lagi biaya penerbitan pelat nomor dan STNK baru.
Tak cuma itu, ada juga yang pembayarannya bisa dilakukan secara online. Ada juga beberapa perbedaan lain saat bayar pajak STNK tahunan dan 5 tahunan. Berikut ini perbedaannya dikutip detikOto dari laman Samsat Digital.
1. Dibayar pada jangka waktu satu tahun sekali
2. Bisa dilakukan melalui aplikasi Signal
3. Tidak perlu membawa kendaraan
4. Pembayaran secara online lewat aplikasi Signal, pemilik kendaaan akan mendapat E-TBKP dan QR Code
5. Dokumen TBPKP bisa diantar langsung ke alamat rumah atau domisili kamu
1. Dilakukan untuk perpanjang STNK dan lima tahunan sekali
2. Tidak bisa dilakukan secara online
3. Membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik (nomor rangka dan nomor mesin)
4. Mengganti lembaran STNK
Nah itu tadi perbedaan bayar pajak STNK tahunan dan 5 tahunan. Untuk bayar pajak kendaraan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Khusus untuk bayar pajak 5 tahunan, berikut syarat yang harus dipenuhi.
Sementara untuk bayar pajak tahunan, syaratnya tak jauh berbeda. Namun kami tak perlu datang ke kantor Samsat. Pun kalau pembayaran pajak tahunan dilakukan online tak dibutuhkan surat kuasa.