SURYA.CO.ID I SURABAYA - Pemilik UD Sentosa Seal Jan Hwa Diana tak hanya menahan ratusan ijazah eks karyawannya, tapi juga surat-surat berharga lain.
Surat-surat berharga itu antara lain, KTP, SKCK, akta lahir, buku nikah hingga BPKP kendaraan dan sertifikat rumah.
Surat-surat berharga milik eks karyawan itu akhirnya ditemukan dan disita penyidik Ditresrimum Polda Jatim.
Kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Kadja mengakui adanya surat-surat berhara milik eks karyawan yang disita Jan Hwa Diana.
"(Yang diserahkan) 108 ijazah milik mantan pekerja beliau. Selain ijazah-ijazah itu, kan ada KTP, ada SKCK, ada akta lahir, ada buku nikah,” kata Elok, saat dikonfirmasi, Senin (26/5/2025).
Meski demikian, Elok mengaku belum mengetahui secara pasti, jumlah dokumen yang sudah disita oleh kliennya itu.
Sebab, pihaknya masih melakukan proses pendataan kembali.
“(Dokumen disita) kalau untuk buku nikah itu ada dua, akta lahir itu, kalau akta lahir saya kurang pasti ya, tapi itu ada beberapa. Kemudian untuk KTP, SIM A dan SIM B itu total ada 15,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata Elok, Diana juga menyita sertifikat rumah dan BPKB kendaraan milik salah satu karyawannya.
Hal tersebut, merupakan jaminan karena sudah memberi pinjaman uang.
“Setelah kami cek dokumen pendukungnya, ternyata BPKB dan sertifikat tersebut itu memang benar yang bersangkutan (karyawan) itu masih memiliki utang di Bu Diana," ujarnya.
"Nah, itu ada perjanjiannya. Kalau untuk sertifikat rumah itu dia pinjam Rp 72 juta sama Bu Diana,” tambahnya.
Sedangkan, lanjut dia, alasan Diana menyita ijazah, SKCK hingga KTP ratusan karyawannya adalah keamanan alat kantor.
Dia khawatir, barangnya dibawa lari oleh pegawainya.
“Jadi Bu Diana itu menahan dokumen tersebut itu sebenarnya sebagai jaminan. Apabila yang bersangkutan tersebut dipegangin inventaris kantor. Jadi supaya nggak dibawa lari inventarisnya,” ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum para eks karyawan, Krisnu Wahyuono bermaksud mempertanyakan barang-barang berharga kliennya seperti SKCK, SIM dan KTP yang disita Jan Hwa DIana ke penyidik.
"Nanti kami tanyakan juga di pihak penyidik, apakah itu barang juga ada atau bagaimana," ujar Krisnu dikutip dari kompas.com, Jumat (23/5/2025).
Dikatakan Krisnu, para karyawan merasa lega dengan penetapan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dan ditemukannya 108 ijazah karyawan.
"Ya, teman-teman lega lah, sedikit lega. Membuka titik terang lah ya," ujarnya.
"Kami bersyukur nih akhirnya mungkin dibantu dari pihak-pihak, akhirnya Diana mengakui dan menyerahkan itu, menyerahkan ijazah maksud saya," tambah Krisnu.
Krisnu berharap pihak-pihak lain yang terlibat kasus ini bisa ditetapkan tersangka.
Selain Diana, para korban juga melaporkan suaminya, Handy, dan staf HRD bernama Veronika.
Namun, hingga saat ini, hanya Diana yang ditetapkan sebagai tersangka.
Para karyawan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim penyidik.
"Ya kami ikuti proses hukum aja, kami juga tidak berani bilang seperti apa ya, harapannya kami pihak-pihak yang terkait itu terus serta nanti," pungkasnya.
Diana Minta Maaf
Elok Dwi Katja menegaskan, Jan Hwa Diana sudah menyadari dan mengakui kesalahan melakukan penahanan ijazah mantan karyawan perusahaan CV Sentosa Seal.
Sebagai bukti, pihak kliennya secara terbuka menyerahkan semua sisa ijazah mantan karyawan yang kala itu, masih tersimpan di dalam kediaman sang klien.
Bahkan, lembaran ijazah sebanyak sekitar 108 lembar tersebut, sudah diserahkan kepada pihak penyidik Unit V Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, selama bergulirnya proses penyidikan.
"Jan Hwa Diana sudah menyadari kesalahannya dan menyesal atas perbuatan yang sudah dilakukan, hal ini telah ditunjukkan dengan menyerahkan seluruh ijazah yang ditahan pada pihak kepolisian," katanya
Terlepas dari proses hukum yang masih bergulir dan harus dijalani oleh kliennya, Elok menambahkan, kliennya; Jan Hwa Diana menyampaikan permohonan maaf kepada para mantan karyawan, atas sikap, ucapan dan perbuatannya selama ini.
"Selanjutnya Jan Hwa Diana berharap agar para mantan pekerja dapat memberikan maaf atas sikap dan perilaku Jan Hwa Diana," katanya.
Elok mengatakan pihaknya akan membantu menjembatani komunikasi antara para mantan karyawan perusahaan kliennya, manakala terdapat beberapa permasalahan hubungan kerja yang belum terselesaikan.
"Apabila ada keluhan atau hal-hal yang menjadi kewajiban Bu Diana yang belum diselesaikan dengan mantan pekerja, saya selaku kuasa hukum Jan Hwa Diana akan berusaha membantu mengkomunikasikan," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Sabtu (24/5/2025).
Sebelumnya, Jan Hwa Diana pemilik CV Sentosa Seal akhirnya resmi menyadang status sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan ijazah karyawan, setelah menjalani penyidikan lanjutan mulai di Mapolda Jatim sejak Kamis (22/5/2025) sore.
Jumlah tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah mantan karyawan CV Sentosa Seal perusahaan milik Jan Hwa Diana berpotensi bertambah.
Pasalnya, pengembangan penyidikan atas kasus tersebut masih akan terus bergulir, meskipun telah menetapkan si pemilik perusahaan, yakni Jan Hwa Diana, sebagai tersangka.
Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan terancam pidana penjara empat tahun.
Penetapan status hukum terhadap Diana itu, didasarkan pada serangkaian tahapan proses gelar perkara yang dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Mulai dari mendengar keterangan para saksi pelapor yakni mantan karyawan yang ijazahnya tak dikembalikan.
Kemudian, pihak terlapor, yakni Diana, suaminya, serta para karyawan yang bertugas sebagai manajer dan HRD di CV Sentosa Seal.
Termasuk, telaah atas temuan 108 lembar ijazah mantan karyawan perusahaan yang sempat disebutkan hilang, tapi berhasil ditemukan oleh penyidik Polda Jatim tersimpan dalam rumah Diana.
Eks Karyawan Bersuka Cita
Di bagian lain, penemuan 108 ijazah disambut suka cita para karyawan lainnya.
Temuan ini menjawab teka-teki keberadaan ijazah eks karyawan UD Sentosa Seal yang terus disangkal Jan Hwa Diana.
Dengan temuan ini harapan eks karyawan untuk mendapatkan kembali ijazahnya terbuka lebar.
Saking gembiranya, seorang karyawan Nila Handiani langsung mengabarkan hal itu kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Nila Handiani adalah orang yang pertama mengadukan tentang penahanan ijazah itu ke Armuji.
Nila juga yang kali pertama melaporkan hal itu ke Polres Tanjung Perak sebelum akhirnya kasus ditangani Polda Jatim.
"Kemarin ada Nila hubungi saya, kasih tahu masalah (ditemukannya 108 ijazah) ini," kata Armuji ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (23/5/2025).
Selain itu, kata Armuji, Nila menceritakan perasaan teman-temannya setelah ditemukannya surat tersebut.
Sebab, mereka dari awal sudah berjuang agar kasus penahanan ijazah bisa diungkap.
"Artinya harapan mantan pekerja (Sentoso Seal) ini, mereka mempunyai suatu kebanggaan karena ijazahnya sudah bisa kembali," ucapnya.
"Jadi Nila dan teman-temannya yang melapor ke saya, mereka sudah lega karena ijazahnya sudah ditemukan," katanya.
Dengan demikian, Armuji mengimbau para karyawan yang ijazahnya sudah ditahan agar segera melapor ke posko yang ada di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker).
"Harapan kita, memang ada beberapa waktu lalu ada yang masih menahan ijazah, langsung kita sarankan datang ke posko pengaduan yang ditangani langsung Disperinaker," ujarnya.
"Pemkot tetap membuka posko pengaduan, apabila ada warga kita yang masih belum dikembalikan, sedangkan mereka sudah resign," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka Jan Hwa Diana dilakukan setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara kasus ini pada Kamis (22/5/2025) malam.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, dalam gelar perkara tersebut, pihaknya juga menelaah temuan 108 lembar ijazah milik mantan karyawan perusahaan Diana yang sempat dikabarkan hilang.
Ternyata, ratusan lembaran ijazah milik mantan karyawan itu ditemukan penyidik di dalam salah satu tempat penyimpanan dalam rumah Diana.
Kemudian, lanjut Suryono, pihaknya juga menelaah hasil keterangan para saksi berjumlah sekitar 23 orang.
Jumlah tersebut akan bertambah dua orang saksi, sehingga penyidikan kasus ini akan menelaah keterangan 25 orang saksi.
Kini, Diana bakal terancam pidana penjara empat tahun akibat perbuatannya atas dugaan penggelapan ijazah milik mantan karyawan perusahaannya.
"Status yang bersangkutan sudah dilakukan gelar perkara dinaikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka, penggelapan ijazah," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Kamis (22/5/2025) malam.