WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pekerjaan RN (16), remaja pria yang menikahi YL (15), lulusan sekolah dasar (SD), akhirnya terungkap.
Keduanya menjadi sorotan publik setelah video pernikahan mereka viral di media sosial.
Pernikahan di bawah umur ini berlangsung di Desa Beraim, Praya Tengah, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (5/5/2025).
Setelah menikah, pasangan usia muda tersebut menggelar acara Nyongkolan pada Rabu (21/5/2025), dari Desa Beraim ke Desa Sukaraja.
Menurut Kepala Dusun Petak Daye I, Syarifudin, RN berasal dari keluarga broken home dan dibesarkan oleh nenek yang telah lanjut usia.
"(RN) Pengantin laki-laki berasal dari keluarga broken home, orang tuanya cerai saat RN berusia 3 atau 4 tahun, sehingga ia tinggal bersama neneknya," kata Syarifudin, Sabtu (24/5/2025).
"Secara ekonomi (RN) bisa dikatakan sangat kurang," lanjut Syarifudin saat ditemui di Desa Beraim, Lombok Tengah.
RN diketahui bekerja serabutan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
Sehari-hari, RN mengikuti pamannya mencari barang bekas untuk dijual kembali.
"Namanya kerja serabutan, penghasilan tergantung banyaknya barang bekas, dan tidak menentu (hasilnya)," ujar Syarifudin.
Karena belum memiliki rumah sendiri, RN mengajak istrinya tinggal bersama neneknya.
Kondisi ekonomi keluarga ini disebut memprihatinkan.
Sementara YL baru saja menamatkan pendidikan tingkat sekolah menengah pertama (SMP).
Pernikahan ini terjadi lantaran YL sempat dibawa kabur RN selama dua hari dua malam ke Pulau Sumbawa.
Syarifudin mengatakan, pihak desa telah berusaha mencegah pernikahan anak tersebut.
Namun, keputusan tetap berada di tangan keluarga.
"Kami tidak bisa berbuat banyak, meski kepala dusun khawatir, pernikahan itu akhirnya terjadi atas dasar persetujuan orang tua," ujarnya.
Pernikahan anak seperti yang dialami RN dan YL disebut bukan yang pertama terjadi di Desa Beraim.
Kepala Desa Beraim, Lalu Januarsa Atmaja, mengungkapkan, angka pernikahan anak di wilayahnya tergolong tinggi.
Ia menyebut, hal ini dipengaruhi budaya turun-temurun serta minimnya edukasi terkait dampak pernikahan dini.
"Kami berharap KPAI atau lembaga lainnya bisa memberikan edukasi, karena menikah di bawah umur ini kan ada unsur pidananya ketika pendidikan dan penghidupan tidak terpenuhi," kata Lalu Januarsa.