WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) akan mulai dilaksanakan, Senin (26/5/2025) mulai pukul 08.00 WIB.
Tahapan SPMB yang dilakukan besok, yaitu pada tahapan pengajuan akun.
Untuk para calon murid baru (PMB) yang akan lakukan pengajuan akun bisa mengakses website https://spmb.jakarta.go.id/.
Pengajuan pengajuan akun SPMB untuk siswa SD akan dilaksanakan hingga 8 Juli 2025 mendatang pukul 12.00 WIB.
SPMB untuk jenjang SD ada tujuh jalur, di antaranya penyandang, anak panti dan anak Nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, mitra Transjakarta atau KAJ atau KPJ (yang terdaftar dalam DTKS), domisili, mutasi, tahap kedua dan tahap ketiga.
Sementara untuk mekanisemenya ada empat tahapan pendaftaran, yakni melakukan pengajuan akun, melakukan verifikasi akun, melakukan aktivasi dan login, hingga memantau hasil seleksi.
Berikut cara lakukan pengajuan akun dan verifikasi KK:
1. Mengakses laman publik PMB di https://spmb.jakarta.go.id/
2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang
3. Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CMB sesuai KK asli
4. Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK
5. Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli
6. Mengunggah dokumen yang menunjukkan keterangan diri Peserta Didik pada halaman depan Rapor/Keterangan Tentang Diri Peserta Didik/Ijazah/Akte Kelahiran
7. Khusus CMB yang diasuh oleh wali, mengunggah Surat Perwalian Anak di Bawah Umur atau Penetapan/Putusan Pengadilan
8. Khusus CMB, yang diasuh oleh kakek/nenek/saudara kandung ayah/ibu dari CMB, mengunggah Kartu Keluarga sebelumnya
9. Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang kebsahan dokumen dari orangtua/wali CMB
10. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi
11. Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator (*)