TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasai aset milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Tangsel, Grib Jaya sewakan lahan pada pengusaha.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap hal tersebut.
Penguasaan lahan milik BMKG dilakukan secara tanpa hak.
"Apa modus? Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG. Kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal itu dipungut secara liar," kata Ade pada Sabtu (24/5/2025).
Lalu, kata dia, mereka mengizinkan kepada sejumlah pemilik usaha beraktivitas dengan syarat membayar biaya.
Hal itu terungkap dari pengakuan dua pengusaha. Yaitu, pengusaha warung makan pecel lele yang membayar pungutan liar Rp 3,5 Juta per bulan.
Sementara, pengusaha hewan kurban juga mengaku dipungut Rp 22 Juta.
Dari pengakuan kedua pedagang itu, uang sewa ditransfer kepada oknum anggota ormas berinisial Y.
"Y ini adalah Ketua DPC Ormas GRIB Jaya Tangsel," kata Ade.
GRIB Jaya Bantah Sewakan Lahan
Namun, GRIB Jaya membantah hal itu.
GRIB Jaya menegaskan kehadiran mereka semata-mata untuk membela hak masyarakat kecil, khususnya para ahli waris yang mengklaim memiliki bukti kepemilikan sah.
Dia beralasan GRIB Jaya hadir sebagai pendamping hukum dan advokasi atas permintaan resmi dari para ahli waris.
Ia membantah pihaknya pernah menguasai atau mengambil keuntungan dari lahan tersebut.
"Kami tidak akan mundur dalam membela rakyat kecil yang dizalimi oleh kekuasaan yang semena-mena. GRIB Jaya tidak pernah menguasai lahan sebagaimana yang diberitakan,” tegas Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling kepada Kompas.com, Jumat (23/5/2025).
Dia meminta Polda Metro Jaya untuk bersikap netral, profesional, dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak manapun.
"Penegakan hukum harus berpijak pada fakta dan keadilan, bukan pada narasi sepihak yang dibangun oleh institusi negara yang gagal menyelesaikan konflik secara adil," katanya.
Posko Dibongkar
Kini posko Ormas organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di atas tanah sengketa di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, dirobohkan oleh aparat Kepolisian dari Polda Metro Jaya dan petugas gabungan, Sabtu (24/5/2026).
Pada mulanya, sebuah rumah berukuran 4x4 meter persegi yang dijadikan posko oleh organisasi masyarakat GRIB Jaya didatangi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang.
Di dalam posko tampak sejumlah barang berserakan, seperti pakaian, satu lemari putih tiga pintu, televisi, tikar, dan beberapa bantal yang tersebar di ruang tengah.
Bangunan tersebut juga memiliki satu kamar mandi di area dalam.
Terlihat Ade Ary, meminta agar tulisan yang terpasang di bagian jendelabertuliskan "PAC Pondok Aren, GRIB Jaya, Pondok Betung, Satu Komando, DPC Tangerang Selata segera dilepas".
"Itu tulisan dicopot, jangan sampai kelihatan lagi," ujar Ade Ary saat berada di lokasi, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (24/5/2025)."
Setelah itu, petugas menemukan barang bukti berupa selembar kertas yang diduga merupakan karcis parkir.
Pada kertas tersebut tertulis "GRIB JAYA Ranting Pondok Betung, Parkiran Gantangan Burung" dan disita petugas.
Bangunan itu akhirnya diratakan oleh petugas hingga tidak menyisakan bentuk aslinya.
Saat proses pembongkaran berlangsung, terdengar suara gemuruh dari bangunan yang dihancurkan.
Dentuman keras 'dor dor' terdengar ketika alat berat ekskavator merobohkan struktur bangunan tersebut.
Tampak jajaran Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, Satpol PP Tangerang Selatan, dan Brimob turut dikerahkan untuk mengamankan jalannya penertiban.
17 Orang Diamankan
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan 17 orang, di mana 11 di antaranya merupakan oknum anggota Ormas GRIB Jaya, sedangkan 6 lainnya mengaku sebagai ahli waris yang mengklaim hak atas tanah tersebut.
Ade menghimbau masyarakat agar selalu berkomunikasi dengan baik dan memastikan setiap aktivitas usaha dilakukan dengan izin yang sah dari pemilik atau pihak berwenang.
"Jadi mohon apabila masyarakat melakukan aktivitas, berkomunikasi yang baik dengan semua pihak, memastikan kegiatan usaha berlangsung dengan seizin pemilik. Ya dalam hal ini siapa pemiliknya itu harus dikomunikasikan," pungkasnya.
GRIB Jaya Minta Rp5 Miliar ke BMKG
Sebelumnya, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di kawasan Tangerang Selatan, ke Polda Metro Jaya.
Tanah yang disengketakan seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektare tercatat sebagai milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.
Kepemilikan BMKG atas lahan tersebut juga telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 serta sejumlah putusan lain yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, sejak pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada November 2023, proyek itu terganggu oleh kelompok yang mengaku sebagai ahli waris dan didukung oleh massa ormas.
Dalam laporan tersebut, ada enam orang terlapor yakni berinisial J, H, AV, K, B, dan MY.
AV, K, dan MY disebut merupakan anggota dari GRIB Jaya.
Mereka dilaporkan atas pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, kemudian 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
Dalam laporannya, BMKG juga mengatakan kelompok tersebut meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar agar mau meninggalkan lokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut yang dibuat pada 3 Februari 2025.
"Kami membenarkan bahwa kami telah menerima sebuah laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung."
"Pelapornya adalah salah seorang pegawai dari BMKG. Kami membenarkan itu," ungkap Ade Ary kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Laporan kemudian ditindaklanjuti hingga berujung dengan penangkapan 17 orang.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com