Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Sengketa keluarga mewarnai jalannya sidang perdata di Pengadilan Negeri Cirebon.
Seorang perempuan bernama Indrawati Setiabudi menggugat adik kandungnya sendiri, Benjamin Setiabudi, terkait perebutan hak warisan berupa saham perusahaan yang ditinggalkan sang ibu, almarhumah Indriani Tanudjaja.
Gugatan tersebut dilayangkan Indrawati atas dugaan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi, yang kini sedang dalam proses persidangan.
“Ya, baik. Saya, Taryadi, kuasa hukum dari Indrawati Setiabudi, tengah mengawal gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Cirebon."
"Gugatan ini terkait perbuatan melawan hukum dan kerugian klien kami,” ujar Taryadi dalam keterangannya kepada media, Sabtu (24/5/2025).
Dalam perkara ini, terdapat lima orang yang digugat. Mereka adalah Benjamin Setiabudi (tergugat I), istrinya Juanita Sulistyowati (tergugat II), anak mereka Carmella Morena Setiabudi (turut tergugat III), serta dua orang notaris yakni Suhartono Hakim Djajadi Putra Djasin (turut tergugat I) dan Siti Artati Noveriyah (turut tergugat II)
Perseteruan keluarga ini bermula dari pendirian perusahaan PT Carmella Gustavindo pada 2006 di Kota Cirebon, yang bergerak di bidang perdagangan besar farmasi.
Saat itu, saham perusahaan dibagi kepada tiga pihak: Benjamin Setiabudi (450 lembar saham), Juanita (25 lembar) dan almarhumah Indriani Tanudjaja (25 lembar), yang merupakan ibu dari penggugat.
Namun, setelah Indriani wafat pada 17 Juli 2021, hak atas saham yang seharusnya diwariskan kepada Indrawati Setiabudi justru tidak diakui.
“Setelah ibu klien kami meninggal dunia, seharusnya hak atas saham dan kedudukan sebagai Komisaris diwariskan kepada klien kami."
"Tapi tergugat I tidak mencatat pemindahan hak itu dan tidak melapor ke Kemenkumham,” ucapnya.
Masalah makin memanas saat Benjamin dan istrinya menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 2 Juli 2022 tanpa mengundang Indrawati sebagai ahli waris.
“Dengan tidak dilibatkannya klien kami dalam RUPS itu, para tergugat telah merugikan klien kami dan melakukan perbuatan melawan hukum,” jelas dia, yang didampingi partnernya, Mohammad Nurjaya dan Holke Yandeka.
RUPS tersebut juga melahirkan akta yang diterbitkan notaris Siti Artati Noveriyah, yang menyetujui hibah saham dari tergugat II kepada tergugat III, serta penghapusan nama Indriani dari jajaran Komisaris.
Tidak hanya itu, Benjamin juga membuat surat pernyataan sepihak yang menyebutkan bahwa 25 lembar saham atas nama Indriani sebenarnya adalah miliknya.
“Surat itu bersifat melawan hukum, melanggar Pasal 1365 KUHPerdata, dan harus dikesampingkan,” katanya.
Berdasarkan catatan keuangan, perusahaan diketahui meraup laba bersih sebesar Rp 88,5 miliar sejak Januari 2015 hingga Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, 5 persennya atau Rp 4,42 miliar merupakan hak almarhumah Indriani.
Karena ia meninggalkan dua anak, hak tersebut seharusnya dibagi dua.
“Klien kami seharusnya menerima deviden sebesar Rp 2.214.310.000.
Karena itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menyita jaminan berupa tanah dan bangunan di Jalan Lawanggada dan Jalan Pekalipan.
“Gugatan kami ini didukung bukti kuat. Kami minta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan klien kami, serta menghukum tergugat I dan II untuk secara renteng membayar hak klien kami sebesar Rp 2 miliar,” ucap Taryadi.
Adapun, sidang perkara ini akan kembali digelar pada 5 Juni 2025 mendatang.