TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Sekretaris Dinkes Kabupaten Karanganyar, Dwi Rusharysti ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas.
Seperti diketahui, Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar, Purwati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Tahun 2023.
Selain Purwati, pejabat fungsional perencanaan di dinas tersebut, Amin turut ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan antropometri timbangan bayi yang didistribusikan ke Posyandu di Kabupaten Karanganyar.
Sekda Kabupaten Karanganyar, Timotius Suryadi menyampaikan, Pemkab telah menunjuk pejabat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala dinas tersebut.
"Sementara dilaksanakan Plh yakni Dwi Rusharysti," katanya kepada Tribunjateng.com, Minggu (25/5/2025).
Sebelumnya, Bupati Karanganyar, Rober Christanto angkat bicara mengenai kasus dugaan korupsi yang menjerat pegawai di Lingkungan Pemkab Karanganyar.
Rober berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pegawai di jajaran Pemkab Karanganyar.
Pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar.
"Kami menunggu putusan dari APH (Aparat Penegak Hukum) yang menangani, tetap menunggu karena ada tahapan-tahapan," terangnya.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi evaluasi ke depan agar tidak terulang kejadian serupa di birokrasi yang ada di Lingkungan Pemkab Karanganyar. (*)