WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Viral di media sosial (medsos), pasangan anak di bawah umur di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menikah pada Rabu 21 Mei 2025.
Pasangan anak di bawah umur yang menikah itu adalah siswi yang baru lulus SD berinisial YL (15) dengan siswa SMK berinisial RN (16) asal Lombok Tengah, NTB.
Video pernikahan dini YL dengan RN jadi sorotan publik lantaran umur keduanya.
Selain itu, warganet juga menyoroti tingkah laku pengantin wanita saat di pelaminan hingga menuai beragam komentar.
Video pernikahan pengantin di bawah umur ini viral dibagikan akun Instagram @kamerapengwas, dikutip Tribunjabar.id, Sabtu (24/5/2025).
Dalam video tersebut perlihatkan sepasang pengantin berada di pelaminan.
Keduanya mengenakan baju pengantin adat Lombok senada.
Dari background pelaminan tersebut tertulis nama sepasang pengantin tersebut bernama Rendi dan Yulia.
Sekilas, wajah kedua pengantin itu tampak masih muda.
Terlihat pengantin pria duduk di kursi pelaminannya.
Sedangkan, pengantin wanita terlihat berdiri sembari berteriak memanggil sang ibu.
“Mak, mak, mak," katanya sambil melambaikan tangannya.
Tingkah pengantin wanita tersebut jadi sorotan warganet.
Bahkan sang pengantin pria terlihat bereaksi tertawa saat melihat tingkah istrinya memanggil sang ibu.
Sesekali, pengantin wanita yang terlihat masih belia itu merapikan pakaiannya.
Sontak aksi pengantin wanita tingkahnya memanggil sang ibu di pelaminan itu menyita perhatian dan mendapat beragam komentar warganent.
Alasan Menikah
Sementara itu, Kepala Dusun (Kadus) di Desa Beraim Lombok Tengah Syarifudin mengatakan bahwa pernikahan YL dan RN itu tidak bisa dicegah.
Hal itu terjadi, karena orangtua perempuan mengaku putrinya wajib dinikahkan karena sudah dibawa kabur dua hari dua malam.
YL dan RN sengaja kabur ke Pulau Sumbawa, agar tidak dipisahkan lagi.
Sebagai informasi, keduanya sebelumnya juga sempat hendak menikah tetapi berhasil dipisah.
"Sehingga kita tidak bisa berbuat banyak ini. Yang namanya Kepala Dusun tentu sangat khawatir, kita sudah berupaya namun apalah daya kami pernikahan itu akhirnya terjadi atas dasar persetujuan orangtua," kata Syarifudin, Sabtu (24/5/2025).
Kini, dua mempelai membina rumah tangga dengan keterbatasan.
Apalagi sang perempuan baru saja menempuh pendidikan SMP, sementara pengantin pria putus sekolah.
RN membawa YL tinggal di rumah neneknya, pihak yang selama ini mengasuhnya setelah kedua orangtuanya cerai.
Orangtua RN cerai saat RN berusia 3 atau 4 tahun dan masing-masing kini sudah menikah lagi serta memiliki keluarga baru.
Syarifudin menerangkan bahwa YL dan RN berasal dari keluarga yang kurang mampu.
"RN tinggal bersama neneknya dan neneknya ini sudah tua. Secara ekonomi bisa dikatakan sangat kurang," terang Syarifudin.
Sementara nenek RN telah lama menjadi janda setelah ditinggal mati suaminya.
Syarifudin menyampaikan, RN mengikuti pamannya keliling mencari barang bekas untuk membiayai hidup sehari-hari.
"Ya namanya kerja serabutan maka penghasilan tergantung banyaknya barang bekas dan tidak menentu," jelas Syarifudin.
Saat ini, RN belum mempunyai rumah sehingga bersama istrinya harus tinggal dengan neneknya yang sudah tua renta. (*)