SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Anggota Tim Kuasa Hukum Jan Hwa Diana angkat bicara terkait status hukum terbaru yang disematkan kepada kliennya sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan ijazah mantan karyawan UD Sentoso Seal.
Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Dwi Katja mengatakan, pihaknya akan membantu menjembatani komunikasi antara para mantan karyawan perusahaan kliennya, manakala terdapat beberapa permasalahan hubungan kerja yang belum terselesaikan.
"Apabila ada keluhan atau hal-hal yang menjadi kewajiban Bu Diana yang belum diselesaikan dengan mantan pekerja, saya selaku kuasa hukum Jan Hwa Diana akan berusaha membantu mengkomunikasikan," ujarnya saat dihubungi SURYAMALANG.COM, Sabtu (24/5/2025).
Elok menegaskan, kliennya sudah menyadari dan mengakui kesalahan melakukan penahanan ijazah mantan karyawan perusahaan UD Sentoso Seal.
Sebagai bukti, pihak kliennya secara terbuka menyerahkan semua sisa ijazah mantan karyawan yang kala itu, masih tersimpan di dalam kediaman sang klien.
Bahkan, lembaran ijazah sebanyak sekitar 108 lembar tersebut, sudah diserahkan kepada pihak penyidik Unit V Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, selama bergulirnya proses penyidikan.
"Jan Hwa Diana sudah menyadari kesalahannya dan menyesal atas perbuatan yang sudah dilakukan, hal ini telah ditunjukkan dengan menyerahkan seluruh ijazah yang ditahan pada pihak kepolisian," katanya.
Terlepas dari proses hukum yang masih bergulir dan harus dijalani oleh kliennya, Elok menambahkan, Jan Hwa Diana menyampaikan permohonan maaf kepada para mantan karyawan, atas sikap, ucapan dan perbuatannya selama ini.
"Selanjutnya Jan Hwa Diana berharap agar para mantan pekerja dapat memberikan maaf atas sikap dan perilaku Jan Hwa Diana," pungkasnya.