TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Agung Madaniyah, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, terbongkar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.
Tersangka yakni Ansori, Direktur Operasional PT MAM Energindo, selaku pelaksana proyek.
Ia diamankan pada Jumat (23/5/2025).
Tersangka diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan masjid itu pada 2021.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan, sudah ada persekongkolan sejak awal proyek.
"Ada indikasi persekongkolan sejak awal proyek. Proyek ini diduga sudah diatur sedemikian rupa untuk menguntungkan pihak tertentu."
"Bahkan, ditemukan niat jahat sejak awal untuk mencari keuntungan pribadi," katanya, dilansir TribunSolo.com.
Hartanto mengungkapkan, total kerugian yang dialami beberapa vendor dalam kasus ini mencapai Rp5,6 miliar.
"Kami masih menghitung total kerugian negara, tetapi yang jelas sudah ditemukan adanya kerugian dalam proyek ini," terangnya.
Kasus ini terungkap dari aduan subvendor ke Kejari Karanganyar, karena kekurangan dalam pelunasan.
Kejari lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan direktur perusahan yang memegang proyek Masjid Agung Madaniyah sebagai tersangka dugaan korupsi.
"Jadi ini terkait dalam penyidikan perkara pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar 2021."
"Adapun penanganan ini dari aduan vendor yang tidak terbayar. Kemudian dilakukan penyelidikan dan ditemukan dugaan tindak pidana, hingga menetapkan satu tersangka," bebernya.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan sekira 20 orang saksi.
Saksi tersebut dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karanganyar hingga vendor.
Dijelaskan Hartanto, pihaknya juga telah mengantongi dua alat bukti kuat, serta adanya indikasi kerugian negara.
Selain pembangunan masjid, Kejari Karanganyar juga membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Puskesmas dan Posyandu di Kabupaten Karangayar.
Dalam kasus ini, Kejari Karanganyar telah menetapakan dua orang sebagai tersangka.
Dua tersangka yakni Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar, Purwati dan pejabat fungsional bidang perencanaan berinisial A.
Adapun modus dugaan tindak pidana korupsi ini yakni tersangka merekayasa e-katalog.
"Kami telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan pengadaan Alkes Puskesmas dan Posyandu di Kabupaten Karanganyar tahun 2022," ujar Hartanto saat dihubungi, Kamis (22/5/2025).
(Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)