WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dalam mendaftar sekolah di Sistem Penerimaan Siswa Baru atau SPMB tahun 2025, calon siswa baru harus memenuhi persyaratan usia.
Dalam SPMB 2025, terdapat minimal dan maksimal usia untuk jenjang TK dan SD.
Sedangkan untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK adalah batas maksimal usia.
Persyaratan usia ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
Syarat usia ditunjukkan atau dibuktikan dengan dokumen tertentu.
Yakni Akta kelahiran, Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon murid.
Sedangkan untuk calon siswa baru jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang sudah menyelesaikan sekolah jenjang sebelumnya melampirkan salah satu dokumen berikut:
-Ijazah
-Surat keterangan lulus
Syarat usia SPMB 2025
Syarat usia masuk TK
Batas umur masuk TK A: Minimal 4 tahun, maksimal 5 tahun
Batas umur masuk TK B: Minimal 5 tahun, maksimal 6 tahun.
Syarat usia masuk SD
-Batas umur masuk SD: 7 tahun per 1 Juli tahun berjalan (diprioritaskan), 6 tahun per 1 Juli (dapat mendaftar), dan paling rendah 5 tahun 6 bulan (menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru di satuan pendidikan bersangkutan).
Syarat usia masuk SMP
-Batas usia masuk SMP: Paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan sudah menyelesaikan SD/sederajat.
Syarat usia masuk SMA dan SMK
-Batas usia masuk SMA dan SMK: Paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan sudah menyelesaikan SMP/sederajat