BATAM, TRIBUNBATAM.id - Nasib 205 karyawan PT Maruwa Indonesia di Tanjunguncang, Batam, kian tidak menentu. 

Setelah tiga kali mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, penyelesaian belum juga menemukan titik terang.

Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnaker Batam, Amuri, mengatakan bahwa dari mediasi, Jumat (23/5/2025) malam, persoalan masih buntu.

Sebab pihak perusahaan (Owner) memberikan keterangan bahwa telah menyerahkan seluruh urusan aset dan kewajiban kepada likuidator.

"Hasilnya masih ngambang karena persoalnya owner perusahaannya sudah menyerahkan pada likuidator. Kalau sudah masuk ke likuidator, kurator, semua aset perusahaan dilimpahkan. Mulai dari penjualan, utang piutang, itu semua sudah ditangani oleh likuidator. Maka kalau sudah seperti ini, hak karyawan sulit untuk tercapai," ujar Amuri kepada Tribun Batam, Sabtu (24/5/2025).

Menurutnya, perusahaan seharusnya menyelesaikan kewajiban kepada karyawan terlebih dahulu sebelum menyerahkan aset ke negara.

"Kalau logikanya, perusahaan itu seharusnya memberi hak (karyawan) dulu, pesangonnya dulu, baru diserahkan ke lelang atau dinyatakan pailit," kata Amuri.

Amuri menyebut pihaknya tetap mengupayakan agar hak-hak karyawan bisa terpenuhi. 

Namun, jika perusahaan tidak bertanggung jawab dan tidak mampu memenuhi kewajiban, maka perjuangannya menjadi berat. 

"Kami lagi upayakan hak karyawan ini, tapi kalau dari perusahaan tidak bertanggung jawab, tidak bisa memenuhi, ya itu berat," ucapnya.

Terkait pembayaran gaji dan pesangon, Amuri tidak bisa memastikan apakah perusahaan akan membayar atau tidak. 

"Pembayaran gaji dan pesangon itu kan seharusnya diberikan sebelum PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Tapi ya kembali lagi ke perusahaan," tambahnya.

Ia juga menyampaikan, ada kendala dalam penyampaian keterangan dari pihak perusahaan karena disampaikan dalam bahasa Jepang. 

"Intinya mereka bilang tidak punya uang. Mereka menyatakan sudah pailit, sudah merugi, pembahasan 1 setengah jam semalam," tuturnya.

Dari pembahasan itu, ia memperkirakan nilai kewajiban perusahaan terhadap karyawan mencapai sekitar Rp12 miliar lebih, sementara aset yang tersedia hanya sekitar Rp2 miliar. 

"Kalau mau kelola aset, aset tidak mencukupi. Dari hitungan yang akan dibayar itu kita perkirakan lebih kurang ada Rp12 M, hanya perkiraan ya. Asetnya itu sekitar Rp 1,5 sampai Rp 2 miliar, tapi itu sudah dilimpahkan ke likuidator. Dan aset itu digunakan untuk bayar utang, tagihan listrik, sewa gedung. Otomatis hak karyawan jadi tidak bisa terpenuhi," katanya.

Disinggung soal kelanjutan mediasi sebab belum ada titik temu, Amuri memberikan jawabannya.

"Kalau menurut kami itu sudah deadlock. Perusahaan enggak berani menjamin, baik yang induknya di Jepang atau di Batam, owner-nya saja atau yang punya perusahaan nggak bisa menjamin. Alasannya uang tidak ada, sudah pailit, sudah merugi," terangnya.

Ditanya bagaimana nasib 205 karyawan yang saat ini haknya belum terpenuhi.

"Saya enggak dapat menjawab itu, karena hak karyawan di tangan perusahaan. Kalau kita hanya sebagai mediator, hanya menyarankan, hanya mengupayakan, berdasarkan undang-undang. Hak itu kalau uang tidak ada mau kita tegaskan apa lagi ke perusahaan," tuturnya.

Ia juga mengakui, Disnaker hanya bertindak sebagai mediator. 

Sementara itu, para karyawan terus mendesak agar gaji yang belum dibayar segera diselesaikan.

Aksi protes mereka bahkan viral di media sosial, memperlihatkan salah satu petinggi perusahaan diam saat dikerumuni massa yang meneriakkan tuntutan. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca Lebih Lanjut
Pegadaian Nonaktifkan Karyawan Tersangka Kasus Kredit Fiktif di Batam
Detik
Komisaris Utama PT Sritex Diciduk Kejagung RI, Perjuangan Hak Eks Karyawan Tetap Berlanjut
Tribunnews
PT SMK Tolak Datangkan Mobil Esemka ke PN Solo, Mediasi Deadlock
Detik
Kebakaran Hanguskan Pabrik PT MTG di Sleman, Netizen Ungkap Kepedulian untuk Karyawan
Timesindonesia
Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Tribunnews
Awal Mula Ketua Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp 5 T Berujung Ditahan Polisi
Detik
Gurita Bisnis Keluarga Lukminto, Disorot seusai Kejagung Tangkap Komut PT Sritex Iwan Setiawan
Tribunnews
Nasib Grealish di Man City Akan Diputuskan di Akhir Musim
Detik
Mitsubishi Belum Terganggu dengan Serbuan Merek China di RI, tapi...
Detik
Ternyata Ketua Kadin Cilegon Sudah Jadi Tersangka Sebelum Kasus Minta Proyek
Detik