Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kasus proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar memulai babak baru.
Kasus yang awalnya muncul dari aduan sub vendor karena kekurangan dalam pelunasan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) kini memunculkan tersangka baru.
Kejari Karanganyar menetapkan direktur dari perusahaan yang menangani proyek Masjid Agung Madaniyah sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Dalam laporan tersebut, ditemukan kerugian negara hingga dilakukan penyelidikan, penyidikan menetapkan satu tersangka.
"Jadi ini terkait dalam penyidikan perkara pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar 2021 adapun penanganan ini dari aduan vendor yang tidak terbayar, kemudian dilakukan penyelidikan dan ditemukan dugaan tindak pidana, hingga menetapkan satu tersangka," kata Hartanto, Jum'at (23/5/2025).
Hartanto mengatakan, pihaknya menetapkan satu tersangka bernama Ansori.
Dia menjelaskan tersangka merupakan direktur operasional PT MAM Energindo, pemegang proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
"Kita memiliki dua alat bukti dan muncul kerugian negara, modus operandi pelaku, dari awal sudah ada persekongkolan dari proyek masjid Agung, Persekongkolan untuk menentukan siapa yang ditujukan dan untuk menguntungkan pihak dan sudah ada niat jahat untuk mengambil keuntungan," kata dia.
Ia mengatakan, penetapan satu tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi sekira 20 orang.
Masing-masing baik dari Dinas PUPR Karanganyar hingga Vendor.
Kemudian ia menuturkan, total kerugian yang dialami beberapa vendor sekira Rp 5,6 miliar.
Hanya saja, kerugian negara akibat kasus tersebut masih dalam perhitungan.
"Jumlah kerugian masih dihitung, namun kami menemukan adanya kerugian yang ditimbulkan ," kata dia.
(*)