TRIBUNCIREBON.COM -Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) akan segera membuka seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB.
SPMB dulunya dikenal sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yakni sistem seleksi bagi calon murid menuju tingkat yang lebih tinggi.
Melalui SPMB, calon murid bisa mendaftar ke sekolah tujuan melalui beberapa jalur.
Di SPMB Jabar 2025 ini, ada empat jalur yang dibuka yakni domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi akademik atau non akademik untuk pendaftar ke SMA dan SMK.
Sementara, untuk pendaftar SLB tidak harus melalui jalur tertentu karena menyesuaikan dengan hasil assesment.
Adapun, keempat jalur tersebut memiliki jadwal pendaftaran yang berbeda-beda.
Berikut jadwal SPMB Jabar 2025 SMA dan SMK selengkapnya:
Tahap 1
Jalur domisili, afirmasi, dan mutasi
• Pendaftaran dan verifikasi dokumen SPMB: 10-16 Juni 2025
• Masa sanggah verifikasi: 10-17 Juni 2025
• Rapat Dewan Guru penetapan hasil seleksi tahap 1: 18 Juni 2025
• Koordinasi satuan pendidikan dengan cabang dinas: 18 Juni 2025
• Rapat koordinasi penyaluran KETM yang tidak lolos seleksi: 18 Juni 2025
• Pengumuman hasil SPMB tahap 1: 19 Juni 2025
• Daftar ulang SPMB tahap 1: 20-23 Juni 2025
Tahap 2
Jalur prestasi akademik dan non-akademik
• Pendaftaran dan verifikasi dokumen SPMB: 24 Juni-01 Juli 2025
• Masa sanggah verifikasi: 24 Juni-2 Juli 2025
• Tes minat bakat program/bidang keahlian (SMK): 2-7 Juli 2025
• Uji kompetensi prestasi (SMA): 2-7 Juli 2025
• Rapat Dewan Guru penetapan hasil seleksi tahap 2: 8 Juli 2025
• Pengumuman hasil SPMB tahap 2: 9 Juli 2025
• Daftar ulang SPMB tahap 2: 10-11 Juli 2025
Persyaratan
Berikut dokumen persyaratan umum saat mendaftar SPMB Jabar 2025:
1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit
2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah
3. Calon murid penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB
4. KTP orang tua calon murid
5. KK yang menerangkan domisili calon murid
6. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data calon muird asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi meterai dan ditandatangani orang tua.