TRIBUNNEWS.COM - Pihak keluarga bocah perempuan yang menjadi pengantin viral di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) buka suara, termasuk untuk menanggapi berita "miring" soal Y.
Diberitakan sebelumnya, bocah perempuan yang masih di bawah umur, dikenal dengan inisial Y, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah menjalani prosesi pernikahan di Lombok.
Pernikahan tersebut viral di media sosial, termasuk diunggah di akun Instagram @cakapviralid.
Prosesi pernikahan Y dilaksanakan dengan adat Sasak. Kedua mempelai mengenakan pakaian pengantin tradisional dan dengan iringan musik tradisional.
Namun, momen tersebut menjadi perhatian ketika Y terlihat bak marah-marah.
Bahkan, dirinya meninggalkan pelaminan saat sesi pemotretan bersama tamu.
Adanya hal tersebut menjadi sorotan banyak warganet,hingga muncul pertanyaan soal kondisi kejiwaan si mempelai wanita.
Paman Y, si pengantin perempuan, yakni pria berinisial AG, memberikan klarifikasi.
Dirinya mengungkap keponakannya tersebut memang baru lulus sekolah dasar (SD) dan memutuskan menikah setelah masuk SMP.
AG membantah keponakannya mengalami gangguan kejiwaan seperti yang viral beredar luas di berbagai media sosial.
Menurut AG, Y melakukan gerakan menari bahkan meluapkan amarah lantaran murni kondisi psikologi anak di bawah umur.
"Itukan dia murni jiwa anak itukan. Bukan sebagai orang yang dewasa. Sampai dia teriak-teriak panggil ayahnya, kemudian dia main joget-joget," kata AG.
Y adalah warga Lombok Tengah, NTB.
Dia masih berusia 15 tahun.
Y merupakan siswi kelas 1 sekolah menengah pertama (SMP).
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi menyoroti pernikahan nak di bawah umur tersebut.
Bahkan, dirinya mengatakan LPA Mataram akan melaporkan kepada aparat penegak hukum.
"Atas nama kemanusiaan ngapai harus takut, kami harus begerak, terlebih dengan maraknya pemeritaan ini, viral, jangan sampai ada yang meniru dan pernikahan anak makin marak," katanya, mengutip TribunLombok.com.
"Untuk mengantisipasi itu kita melakukan upaya sebaliknya, melaporkan kasus ini ke polisi, jangan sampai terulang," tegasnya.
Pihak yang akan dilaporkan tentu adalah orang tua anak dan pihak-pihak yang terlibat. Mereka melakukan tindak pidana karena membiarkan anaknya menikah di bawah umur.
(Garudea Prabawati) (TribunLombok.com/SintoAhmad Wawan Sugandika)