SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Menjadi nasabah prioritas bank swasta ternama, membuat Mulyanto Wijaya yakin bahwa aset yang disimpan aman dari serangan scamming.
Namun, yang terjadi uang tabungannya sebesar puluhan juta malah terkuras setelah menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai pihak bank.
"Itu saya alami sendiri pada 12 Mei 2025 lalu," ujarnya.
"Yang membuat saya heran kok bisa si penelepon tahu 16 digit nomor kartu debit serta nama ibu kandung," imbuhnya.
Mulyanto merupakan nasabah prioritas bank swasta di Jalan Indrapura, Surabaya.
Musibah itu dialaminya 12 Mei 2025 lalu.
Pria 65 tahun itu menceritakan detik-detik saldonya bisa terkuras.
"Waktu itu saya posisi di Bali bantu anak mau buka usaha laundry. Sekitar pukul 11.00 WITA saya jalan di daerah Sesetan mau beli selang kawat untuk jemuran, dapat panggilan telepon (WhatsApp) mengaku bernama Ali Wijaya dari bank ngasih tahu saya ada top up pulsa Rp5 juta, tak jawab gak mungkin karena semua kartu telepon saya pasca bayar," ujarnya.
Karena merasa ada yang janggal, Mulyanto langsung mematikan teleponnya.
Dia melanjutkan belanja kebutuhan yang dicari.
"Kurang lebih satu jam, ditelpon lagi dan ada pesan masuk (WhatsApp) pemberitahuan top up pulsa sebesar Rp5 juta. Saya masih gak percaya, tak matikan lagi teleponnya," ucapnya.
Selang sekitar setengah jam, orang tersebut menghubunginya lagi.
Kali ini menawarkan bantuan memblokir tagihan top up pulsa dengan mengikuti perintahnya.
Bahkan untuk meyakinkan supaya percaya, si penelpon menyebutkan nomor rekening, nomor kartu debit, dan bahkan nama ibu Mulyanto.
"Saya bingung ini orang beneran atau gadungan, kalau gadungan kenapa bisa menyebutkan data diri, terus foto (WhatsApp) juga menampilkan (call center) bank. Dari situ saya terkecoh mengikuti arahannya pergi ke ATM buat blokir tagihan," katanya.
Di depan mesin ATM, Mulyanto mengikuti arahan si penelepon. Salah satunya menekan menu virtual account.
"Di ATM sempat saya ribut karena muncul tulisan Shopee, tapi sekali lagi dibilang ini petunjuk buat blokir tagihan pulsa. Ya wes saya ikuti, lah kok waktu cek saldo sudah berkurang Rp38, 8 juta," ungkapnya.
Seketika itu, nomor telepon Ali menjadi tidak aktif.
Sadar menjadi korban penipuan, Mulyanto langsung melapor ke polisi.
Karena menduga bank lalai melindungi data pribadinya, ia pun menjadikan bank sebagai pihak terlapor.
"Pasal 40 Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 secara tegas mengatur wajib menjaga kerahasiaan nasabah. Di Pasal 47A UU membahas pidana perbankan bilamana bank terbukti sengaja bersalah diancam hukuman minimal 2 tahun penjara maksimal hukum penjara 7 tahun, serta denda minimal Rp4 miliar dan maksimal Rp15 miliar," terangnya.
Ia berharap pihak bank dapat mengusut masalah ini.
"Saya sudah menghubungi bank, tapi dibilang hasil investigasinya sistem proteksi aman tidak dibobol. Namun, saya tetap tidak terima. Kalau sistem keamanan aman, kenapa data pribadi saya bisa diketahui orang lain?," keluhnya.
Karena menduga bank lalai melindungi data pribadinya, ia pun menjadikan bank sebagai pihak terlapor.
"Pasal 40 Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 secara tegas mengatur wajib menjaga kerahasiaan nasabah. Di Pasal 47A UU membahas pidana perbankan bilamana bank terbukti sengaja bersalah diancam hukuman minimal 2 tahun penjara maksimal hukum penjara 7 tahun, serta denda minimal Rp4 miliar dan maksimal Rp15 miliar," terangnya.
Ia berharap pihak bank dapat mengusut masalah ini.
"Saya sudah menghubungi bank, tapi dibilang hasil investigasinya sistem proteksi aman tidak dibobol. Namun, saya tetap tidak terima. Kalau sistem keamanan aman, kenapa data pribadi saya bisa diketahui orang lain?," keluhnya.