TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Direktur Operasional PT MAM Energindo berinisial A secara resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan satu tersangka dalam proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
Pria berinisial A ini menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Tahun 2020-2021.
Pada Jumat (23/5/2025) sekira pukul 21.00 di Kantor Kejari Karanganyar, A yang mengenakan rompi merah keluar dari ruangan setelah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan.
Seperti diketahui, penanganan kasus ini bermula dari beberapa vendor yang melaporkan ke kejaksaan karena belum diselesaikannya pembayaran meski pembangunan telah selesai.
Di sisi lain, anggaran untuk pembayaran vendor sudah dicairkan 100 persen ke kontraktor.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, semula pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana, statusnya dinaikan menjadi penyidikan.
Beberapa barang bukti telah disita penyidik kejaksaan seperti misal dokumen.
Ada sekira 20 saksi yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini, baik itu dari dinas terkait, vendor, maupun kontraktor.
"Kami menetapkan salah satu bagian dari kontraktor berinisal A, jabatannya di lapangan adalah Direktur Operasional," katanya.
Dia menjelaskan, total kerugian yang dialami beberapa vendor sekira Rp5,6 miliar.
Akan tetapi, kerugian negara akibat kasus tersebut masih dalam perhitungan.
Saat ditanya modus tersangka, jelas Hartanto, yang bersangkutan sejak awal sudah ada niatan persengkongkolan untuk mendapatkan keuntungan dalam pembangunan masjid itu.
"Artinya sudah direncanakan dalam pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar sejak awal."
"Ada niat jahat untuk mengambil keuntungan," ungkapnya.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka lain, terangnya, sementara ini baru satu orang.
Pihaknya juga masih mendalami uang yang diperoleh tersangka mengalir ke mana saja.
Vendor Belum Dibayar
Penetapan status tersangka ini bermula saat pihak Kejari Karanganyar mendalami dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, kasus tersebut bermula dari adanya beberapa vendor yang melaporkan ke Kejari Karanganyar bahwa belum diselesaikan pembayaran, padahal pembangunan masjid sudah selesai.
Di sisi lain, pencarian untuk pembayaran ke vendor sudah 100 persen.
Oleh karena itu pihaknya menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana korupsi.
"Sudah kami tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," katanya, Rabu (21/5/2025).
Pihak Kejari Karanganyar telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang sebagai saksi, baik itu dari vendor, dinas terkait, dan PT MAM Energindo.
"Vendor-vendor yang kami mintai keterangan, kami ulangi di tingkat penyidikan," jelasnya.
Menurutnya, pembangunan masjid itu telah selesai pada 2022.
Akan tetapi ada vendor yang baru dibayar sebagian dan ada yang belum dibayar sama sekali.
Lanjutnya, sejauh ini yang belum dibayarkan kepada vendor sekira Rp5,6 miliar. (*)