TRIBUNWOW.COM - Organisasi masyrakat (Ormas) GRIB Jaya dilaporkan polisi atas dugaan penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut yang dibuat pada 3 Februari 2025.
Adapun lahan yang diduga duduki secara ilegal oleh GRIB Jaya berada di Pondok Betung, Tangerang Selatan, dengan luas 12 hektar lebih.
"Pelapor selaku kuasa dari korban, korbannya adalah BMKG, menerangkan bahwa korban adalah pemilik tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi yang berada di daerah Pondok Betung, Tangerang Selatan dengan atas hak yang dimiliki," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Jumat (23/5/2025).
Kronologi
Ade Ary mengatakan pada Januari 2024 lalu, pihak korban mendapat laporan dari penjaga jika ada pemasangan plang di tanah tersebut.
Adapun yang memasang plang tersebut adalah para terlapor berinisial J, H, AV, K, B, dan MY. Dalam hal ini AV, K, dan MY disebut merupakan anggota dari GRIB Jaya.
"Bahwa terlapor telah memasang plang yang bertuliskan, "Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S". Dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik ahli waris," tuturnya.
Lalu dalam perjalanannya, pihak korban pun sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada terlapor. Namun, hal tersebut tak digubris.
Belakangan, terpasang pula plang bertuliskan "Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ (GRIB Jaya)".
"Kemudian akhirnya, karena dalam proses pendalaman di tahap penyelidikan, maka penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo, karena masih dalam proses penyelidikan dan telah dipasang plang oleh tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro yang bertuliskan bahwa, "sedang dalam proses penyelidikan"," ungkap Ade Ary.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan mendatangi lokasi hingga melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
"Sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang diambil keterangan dalam tahap klarifikasi di tahap penyelidikan. Antara lain adalah Pelapor, kemudian ada 3 saksi, kemudian dari instansi terkait hingga pak lurah di lokasi," jelasnya.
Sebelumnya, BMKG telah melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pendudukan lahan negara oleh sekelompok ormas di Pondok Betung.
Dalam laporan itu, BMKG menyebut kelompok tersebut bahkan meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar agar mau meninggalkan lokasi.
Tanah yang disengketakan seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektar tercatat sebagai milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.
Kepemilikan BMKG atas lahan tersebut juga telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 serta sejumlah putusan lain yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, sejak pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada November 2023, proyek itu terganggu oleh kelompok yang mengaku sebagai ahli waris dan didukung oleh massa ormas. (*)