SURYAMALANG.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah menerima audiensi dengan paguyuban korban robot trading ATG Wahyu Kenzo, yaitu Perkumpulan Perlindungan Korban Investor Auto Trade Gold (PPIATG) pada Rabu (21/5/2025) lalu.

Dalam mediasi tersebut, Ketua PPIATG yaitu Quay La Yuniar menyatakan bahwa paguyuban resmi itu telah dibentuk.

Sehingga, upaya pengembalian kerugian korban robot trading ATG dapat segera diproses.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo membenarkan adanya audiensi tersebut.

"Dalam audiensi itu, mereka menyerahkan semacam surat kuasa atau legalitas. Di mana bahwasannya, paguyuban dari para korban Wahyu Kenzo ini adalah resmi dan sah," jelas Agung , Jumat (23/5/2025).

Dirinya menjelaskan, bahwa barang bukti terkait perkara robot trading ATG Wahyu Kenzo akan diserahkan ke paguyuban tersebut.

"Hal ini sesuai dengan putusan pengadilan, bahwa barang bukti akan diserahkan ke paguyuban korban. Nantinya, paguyuban ini yang akan melakukan pelelangan terhadap barang bukti dibantu KPKNL,"

"Dan, paguyuban ini jugalah yang membagi secara profesional sesuai kerugian yang dialami masing-masing korban," bebernya.

Diketahui dalam kasus tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) telah mengamankan barang bukti dari aset-aset milik para pelaku yakni Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan pelaku lainnya.

Yaitu, uang tunai senilai Rp 15 miliar, uang sekitar Rp 18 miliar di rekening Bank Mandiri, uang 10.993 dollar Amerika, 9 tas mewah merek Hermes, 25 aset tanah dan bangunan dan 10 kendaraan bermotor mewah.

Saat disinggung terkait berapa lama pengembalian barang bukti tersebut ke paguyuban resmi korban robot trading ATG, pihaknya hanya menjawab secara singkat.

"Setelah terjadi kesepakatan dengan semua paguyuban, maka akan kami kembalikan barang buktinya. Nanti akan kami kabari, dan pada intinya akan segera kami lakukan," pungkasnya.

 

Saat disinggung terkait berapa lama pengembalian barang bukti tersebut ke paguyuban resmi korban robot trading ATG, pihaknya hanya menjawab secara singkat.

"Setelah terjadi kesepakatan dengan semua paguyuban, maka akan kami kembalikan barang buktinya. Nanti akan kami kabari, dan pada intinya akan segera kami lakukan," pungkasnya.

 

Baca Lebih Lanjut
Pemkot Malang Rampungkan Perbaikan Jalan Menuju Venue Berkuda Porprov Jatim 2025
Timesindonesia
Polisi Amankan Dua Pemuda, Buntut Aksi Pelemparan Pengendara di Kota Malang
Timesindonesia
Dinkes Kota Malang Jamin Faskes Siap Sukseskan Porprov Jatim 2025
Timesindonesia
Korban Penikaman Ditemukan Tewas di Malang, Terduga Pelaku Dalam Pencarian Polisi
Timesindonesia
Di Kota Pendidikan, UWG Malang Kampus Swasta Terbaik Pilihan Favorit Lulusan SMA/SMK
Timesindonesia
Optimalisasi PAD Meningkat, Bapenda Majalengka Berikan Penghargaan Kepada Kejari
Timesindonesia
Terungkap, Ini Kronologi Pemuda di Malang Jadi Korban 20 Kali Tusukan Gegara Rebutan Toilet
Timesindonesia
Operasi Pekat, 36 Tersangka Premanisme dan Kekerasan Diringkus Polres Malang
Timesindonesia
Korban Binomo Laporkan Dugaan Penggelapan Hasil Penjualan Rumah Indra Kenz
Detik
Yuk! Mengenal dan Cara Kerja Trading Futures Kripto Ethereum
Adam Rizal