TRIBUN-MEDAN.com - Polda Kalimatan Tengah (Kalteng) menetapkan Ketua GRIB Jaya Kalteng, berinisial R sebagai tersangka setelah melakukan aksi premanisme berkedok ormas saat menyegel sebuah pabrik.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan hingga gelar perkara yang dilakukan pada proses penyidikan.
"Penetapan tersangka kami lakukan pada Selasa (20/5) dan saat ini tersangka R sudah dilakukan penahanan di Mapolda Kalimantan Tengah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Kamis (22/5/2025).
Saat ini, kata Nuredy, pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain.
Hal ini karena ada banyak orang yang melakukan aksi penyegelan di sebuah pabrik di kawasan Barito Selatan tersebut.
Nuredy menyebut pihaknya segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
"Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Kami minta masyarakat untuk bersabar menunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," bebernya.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Polda Kalteng dalam melakukan penindakan terhadap aksi premanisme.
Ia meminta seluruh masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi serta melapor apabila terdapat aksi premanisme yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalteng.
"Ini komitmen kami dan untuk lainnya masih kami dalami dan proses penyidikan sedang berjalan. Yang pasti kami akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah," tukas Erlan.
Diberitakan sebelumnya, aksi ormas GRIB Jaya Kalteng tutup pabrik di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, sempat viral di media sosial.
Video tersebut diunggah sejumlah akun di Instagram dan X (Twitter).
Pada rekaman terlihat beberapa orang anggota GRIB Jaya Kalteng mendatangi PT Bumi Asri Pasaman (BAP).
Mereka juga memasang spanduk bertuliskan 'PABRIK DAN GUDANG INI DIHENTIKAN OPERASIONALNYA OLEH DPD GRIB JAYA KALTENG'.
Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, mengatakan, pihaknya mendapatkan kuasa untuk membantu warga bernama Sukarto.
Ia merupakan warga Desa Sibung, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur.
Sukarto sendiri terlibat masalah dengan PT Bumi Asri Pasaman (BAP) yang berawal dari bisnis jual beli karet. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com