Organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya dilaporkan ke polisi setelah menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten. Ormas GRIB Jaya bahkan meminta Rp 5 miliar kepada BMKG.

Dilansir Antara, Jumat (23/5/2025), tuntutan Rp 5 miliar itu sebagai syarat penarikan anggota ormas GRIB Jaya dari lokasi proyek. Ormas GRIB Jaya dilaporkan mendirikan pos dan beberapa anggota ormas GRIB Jaya berjaga secara tetap di sana.

Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana menilai tuntutan tersebut merugikan negara. Hal ini dikarenakan proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG bersifat kontrak multiyears dengan durasi 150 hari kalender, dimulai sejak 24 November 2023.

Taufan mengatakan pihaknya sudah menjelaskan kepada ormas GRIB Jaya bahwa lahan tersebut adalah milik negara. Hal ini berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan tanah tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi. Namun ormas GRIB Jaya tak menerima penjelasan hukum dari BMKG.

Taufan juga bercerita gangguan yang dialami pihaknya dalam proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG. Ormas GRIB Jaya disebut memaksa pekerja proyek untuk menghentikan aktivitas konstruksi. Massa juga menarik alat berat ke luar lokasi hingga menutup papan proyek dengan klaim 'Tanah Milik Ahli Waris'.

BMKG kemudian melaporkan ormas GRIB Jaya ke polisi melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Laporan itu memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG itu.

"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Taufan.

BMKG berharap pihak kepolisian dan aparat berwenang segera menertibkan pendudukan lahan oleh ormas GRIB Jaya, sehingga pembangunan dapat kembali dilanjutkan dan aset negara terjaga.

Baca Lebih Lanjut
4 Anggota GRIB Rusak Aset PT KAI di Semarang, Dibayar Rp 1,7 Juta
Detik
Posko Ormas di Depok Dibongkar Aparat, Puluhan Bendera Juga Dicopot
Detik
Petugas Gabungan Bongkar 2 Posko Ormas di Jaksel, Temukan Samurai-Celurit
Detik
Sejumlah Posko Ormas di Jaktim Dialihfungsikan Jadi Poskamling
Detik
4 Fakta Ribut-ribut Ormas di Tangsel Perkara Lahan Parkir
Detik
Jatanras Polda Metro Ungkap Keributan Ormas di Tangsel Dipicu Lahan Parkir
Detik
Bantu Jual Mobil Ilegal, Anggota GRIB Jaya Serang Raup Untung Rp 1-5 Juta
Detik
Dicat Merah Putih, Posko Ormas di Mampang Kini Jadi Pos Anti Tawuran
Detik
Polisi Temukan Proposal hingga Amplop di Posko FBR Jaksel yang Dibongkar
Detik
Jatanras PMJ Periksa Intensif 30 Orang Terkait Intimidasi Ormas di Tangsel
Detik