TRIBUNSOLO.COM - Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah menentukan pemilik perusahaan CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah milik sejumlah mantan karyawannya.

Diketahui Jan Hwa Diana menjadi tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian tahapan gelar perkara.

Dalam kasus ini setidaknya ada 108 lembar ijazah milik mantan karyawan UD Sentosa Seal, yang sempat dikabarkan hilang.

Setelah ditelusuri ternyata ratusan ijazah milik mantan karyawan itu ditemukan penyidik di dalam sebuah tempat penyimpanan dalam rumah Jan Hwa Diana.

Akibat perbuatannya, Jan Hwa Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Ancamannya empat tahun," ungkap Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, kepada Surya.co.id, Kamis (22/5/2025).

AKBP Suryono menambahkan, Jan Hwa Diana juga berpotensi membayar denda Rp 900 ribu, atas pelanggaran tindak pidana penggelapan.

Selain itu, jumlah tersangka berpotensi bertambah seiring dengan berkembangnya hasil penyidikan kasus yang sedang dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"Nanti berkembangnya perjalanan penyelidikan, mungkin ada tersangka-tersangka lain."

"Namun saat ini kita menetapkan JHD sebagai tersangka," katanya, Kamis, masih dari Surya.co.id.

Menurut AKBP Suryono, jumlah saksi yang diperiksa selama bergulirnya penyidikan kasus tersebut diperkirakan mencapai 25 orang.

Terdapat 23 orang saksi yang baru rampung pemberkasannya.

Sedangkan, dua orang saksi lainnya, masih akan diagendakan pemeriksaan sebagai saksi tambahan.

"Ke depannya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang, nanti akan kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi," jelasnya.

Lakukan Penghilangan Barang

Diberitakan TribunJatim.com, Jan Hwa Diana dkk diduga tidak hanya melakukan penggelapan ijazah, tetapi juga penghilangan barang seperti SKCK milik mantan karyawan.

Perusahaan Jan Hwa Diana juga diduga melakukan penipuan saat melakukan rekrutmen karyawan yang disebar secara online.

Sehingga, tidak menutup kemungkinan Polda Jatim akan menetapkan tersangka lain dalam kasus UD Sentoso Seal.

Hingga saat ini, Jan Hwa Diana masih ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya bersama sang suami, Handy.

Keduanya menjadi tersangka atas dugaan perusakan yang kasusnya ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

Beriringan dengan itu, penyidikan di Polda Jatim berlanjut. 

“Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan,” kata AKBP Suryono.

DIDATANGI WAMEN - Jan Hwa Diana dan suami saat didatangi Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer yang didampingi Wawali Surabaya Armuji di UD Sentoso Seal di Margomulyo Surabaya, Kamis (17/4/2025) lalu.
DIDATANGI WAMEN - Jan Hwa Diana dan suami saat didatangi Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer yang didampingi Wawali Surabaya Armuji di UD Sentoso Seal di Margomulyo Surabaya, Kamis (17/4/2025) lalu. (SURYA/HABIBUR ROHMAN)

Sejauh ini, Polda Jatim tidak menetapkan suami Jan Hwa Diana dan staff HRD UD Sentosa Seal, Veronika, sebagai tersangka dalam kasus penahanan ijazah.

Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan karena masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Belum (Handy dan Veronika jadi tersangka). Masih pengembangan,” tambah AKBP Suryono.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jan Hwa Diana menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Kamis (22/5/2025) petang.

Sekira pukul 18.00 WIB, mobil Toyota Innova yang membawa Jan Hwa Diana tiba di ujung halaman parkir Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.

Jan Hwa Diana dijemput penyidik dari Rutan Tahti Mapolrestabes Surabaya.

Jan Hwa Diana yang mengenakan kaus tahanan berwarna oranye, dibawa keluar dari dalam ruang kabin penumpang.

Ia terlihat memakai masker warna putih, rambut berwarna pirang yang dibiarkan tergerai saat menyibak kerumunan awak media.

Namun, Jan Hwa Diana tetap memilih bungkam meskipun dicecar berbagai pertanyaan dari awak media yang sudah menunggunya.

Jan Hwa Diana terlihat berjalan sambil menundukkan kepala, seraya mendekap sebuah buku tulis bersampul warna ungu.

Sebagai informasi, Jan Hwa Diana, Handy, dan staf HRD UD Sentoso Seal atas nama Veronika dilaporkan oleh sejumlah mantan karyawannya yang diwakili oleh Sasmita ke Polda Jatim pada 22 April 2025.

Puluhan mantan karyawan tersebut melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana yakni penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang.

Laporannya tertera dalam LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Laporan tersebut naik tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan hingga penetapan tersangka.

Polda Jatim telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti termasuk ijazah serta lima handphone.

Polda Jatim masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait dugaan kasus penghilangan ijazah dan penipuan yang dilakukan CV Sentoso Seal.

(Nuryanti) (Surya.co.id/Arum Puspita/Luhur Pambudi) (TribunJatim.com/Ignatia)

Baca Lebih Lanjut
Jan Hwa Diana Tahan 108 Ijazah Eks Karyawan, Kini Terancam 4 Tahun Bui
Detik
Jadi Tersangka, Jan Hwa Diana Tahan 108 Ijazah Eks Karyawan di Rumahnya
Detik
Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Penahanan Ijazah Eks Karyawan
Detik
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pabrik Digembok Sekelompok Orang di Bogor
Detik
4 Fakta Pria Bunuh Kerabat Sendiri di Jakbar Terancam Hukuman Mati
Detik
Bejat! Bapak di Kudus Perkosa Anak Tiri Usia 12 Tahun Berkali-kali
Dian Utoro Aji
Pembunuh Kerabat di Jakbar Dijerat Pasal Berencana, Terancam Hukuman Mati
Detik
Kronologi Penangkapan Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp 692 Miliar
Fidiah Nuzul Aini
Kronologi Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun
Mia Della Vita
Ternyata Ketua Kadin Cilegon Sudah Jadi Tersangka Sebelum Kasus Minta Proyek
Detik