TRIBUNSOLO.COM - Didampingi Abidzar Al Ghifari, Umi Pipik bersama kuasa hukumnya, resmi melaporkan 2 akun yang telah menghinanya di media sosial.
Dua akun tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pekan ini.
Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/3437/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurut kuasa hukumnya, laporan ini dibuat karena kedua akun tersebut diduga melanggar Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berkaitan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Cuitan dari dua akun itu sangat kasar, bahkan mengarah ke bullying,” kata Rendy Anggara kepada media pada Jumat (23/5/2025).
Sebagai bukti, Umi Pipik telah menyerahkan tangkapan layar (screenshot) dari postingan di platform X (sebelumnya Twitter) dan juga potongan video dari sebuah podcast yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Sebelum membawa kasus ini ke polisi, pihak Umi Pipik sebenarnya sudah mencoba menyelesaikannya secara baik-baik dengan mengirimkan somasi atau surat peringatan kepada pemilik akun.
Namun, karena somasi itu tidak mendapat tanggapan, mereka akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Istri dari mendiang ustaz Jefri Al Buchori ini menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan hanya untuk membela dirinya, tapi juga untuk memberi pelajaran kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
"Ini untuk memberikan pelajaran dan efek jera. Siapapun baik publik figur maupun bukan kalau dibully pasti tidak nyaman. Jadi, ini semata-mata agar jadi pembelajaran," tutur Umi Pipik.
Salah satu akun yang disebut adalah @yoginatasukma.
Akun tersebut dianggap telah menyampaikan komentar yang sangat menyinggung Abidzar sebagai anak Umi Pipik.
"Itu sangat jelas di komentarnya menyampaikan Umi Pipik adalah, 'Ibu yang goblok'," kata Rendy Anggara Putra dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari.
(*)