TRIBUN-MEDAN.COM,- Kukuh Rahardjo mantan Direktur Bank NTB Syariah gagal menjabat sebagai Direktur PT Bank Muamalat Indonesia.
Padahal, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Muamalat Indonesia pada 11 Desember 2024 , Kukuh Rahardjo diangkat sebagai Direktur Utama Bank Muamalat bersama Sapto Amal Damandari yang menjadi Komisaris Utama Independen.
Sayangnya, ketika mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ternyata Kukuh Rahardjo gagal.
Komisaris Bank Muamalat Andre Mirza Hartawan tak menyebutkan apa alasan Kukuh Rahardjo tak lolos fit and proper test.
“Pemegang saham pengendali akan mengusulkan penggantinya di RUPSLB terdekat,” ujar Andre, Rabu (20/5/2025) dikutip dari Tribun Lombok.
Corporate Secretary Bank Muamalat Hayunaji menambahkan bahwa pihaknya menghormati keputusan OJK yang tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan Kukuh Rahardjo selaku Direktur Bank Muamalat.
Terkait hal tersebut, Hayunaji memastikan pihaknya telah berkonsultasi dan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemegang saham pengendali Bank Muamalat.
Dia memastikan Bank Muamalat akan melanjutkan strategi business refocusing dengan fokus pada segmen ritel konsumer.
“Bank pertama murni syariah di Indonesia ini juga berkomitmen untuk terus berinovasi agar tetap relevan dengan kebutuhan nasabah serta bermanfaat bagi kemaslahatan umat,” tegasnya.
Terkait hal ini, Kukuh Rahardjo belum memberikan keterangan meski sudah berupaya dikonfirmasi Tribun Lombok.
Kukuh Rahardjo adalah profesional di perbankan syariah.
Ia lahir di Jakarta, 24 November 1968.
Kukuh Rahardjo memiliki latar belakang pendidikan lulusan S Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, bidang Pertanian (1987–1991).
Ia kemudian melanjutkan pendidikannya dan meraih gelar S2 di Institut Pertanian Bogor (IPB), konsentrasi Agricultural Financing (2000–2002).
Adapun kariernya di dunia perbankan diawali mulai tahun 1992 di PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk.
Selama bertugas di BNI, Kukuh Rahardjo pernah menjabat sebagai Assistant Vice President (2002–2010) dan Head of Consumer Retail (selama 6 bulan).
Ia kemudian pindah tugas ke BNI Syariah.
Saat di BNI Syariah, Kukuh Rahardjo menjabat sebagai Executive Vice President (EVP) (2011–2016) dam Consumer Business Director (2016–2017).
Lalu, ia pun pindah tugas ke Bank NTB Syariah.
Di sana, ia menjabat sebagai Direktur Utama Bank NTB Syariah selama enam bulan.
Di masa kepemimpinannya, Bank NTB Syariah berhasil meraih berbagai pencapaian dan prestasi, meskipun sempat dilaporkan oleh Pakar Hukum Bisnis Universitas Mataram (Unram), Profesor Zainal Asikin, terkait dugaan korupsi Rp26,4 miliar pada pembangunan gedung cabang dan dana kredit.
Meski begitu, tak sedikit yang memuji kinerja Kukuh Rahardjo ini.
Kukuh Rahardjo memang tak lepas dari sorotan publik.
Pada Agustus 2020 silam, sempat muncul video yang menarasikan bahwa Kukuh Rahardjo menikah lagi.
Dalam video yang viral itu, tampak seorang pria menggunakan gamis tengah meminta izin pada istrinya untuk menikah lagi.
Dalam video, istri tua menanyakan apakah suaminya sanggup berlaku adil jika menikah lagi.
Sang lelaki yang disebut sebagai Kukuh itu pun menyanggupinya.
Karena mendapatkan izin dari istri pertama, si pria kemudian menikahi wanita yang saat itu disebut bernama Kartika Dewi Pertiana.
Dalam video, tampak istri tua memeluk istri kedua yang sama-sama menggunakan pakaian berwarna hijau sage.(ray/tribun-medan.com)