Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengungkap dua eks pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima suap Rp 11 miliar terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Uang itu merupakan kickback atau suap dari tersangka eks Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman (AA).

Kajari Jakpus Safrianto menyebut kedua eks pejabat Kominfo itu adalah Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangarepan dan Direktur Layanan Aptika Kominfo Bambang Dwi Anggono (BDA). Keduanya menjabat terakhir di Kominfo pada 2024.

"Tadi kickback ya, kickback lebih kurang Rp 11 miliar yang diterima oleh dua orang tersangka, SAP dan BDA yang diberikan oleh tersangka AA untuk memuluskan PDNS supaya memenangkan salah satu pihak sebagai pelaksana kegiatan ini," ujar Safrianto kepada wartawan di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).

Safrianto menjelaskan, uang suap itu didapat melalui perbuatan pemufakatan untuk pelaksanaan proyek PDNS. Untuk diketahui, pemenang tender proyek PDNS pertama adalah PT Docotel pada 2020. Kemudian, pemenang berikutnya PT Aplikasinusa Lintasarta (AL) pada 2021-2024.

Pada pelaksanaannya, perusahaan pemenang tender ini justru melalukan subkon kepada perusahaan lain. Akhirnya pengerjaan proyeknya tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru men-subkon-kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis," jelasnya.

Dalam kasus ini, Safrianto menegaskan kerugian negara masih dihitung. Penghitungan itu dilakukan oleh ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP bersama penyidik.

"Pada hari ini, kami luruskan, berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik diperoleh fakta kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar. Untuk angka pastinya, belum dapat kami sampaikan pada teman-teman media dan masyarakat karena sedang dilakukan perhitungan," kata Safrianto.

Sementara itu, total pagu anggaran proyek PDNS 2020-2024 senilai Rp 959 miliar. Adapun rinciannya Rp 60 miliar pada 2020; Rp 102 miliar pada 2021; Rp 188,9 miliar pada 2022; Rp 350,9 miliar pada 2023; dan Rp 257 miliar pada 2024.

Baca Lebih Lanjut
Rudi Suparmono Juga Didakwa Terima Rp 21 M Selama Jadi Ketua PN Surabaya-Jakpus
Detik
Kronologi Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun
Mia Della Vita
Ibu Ronald Tannur Klaim Tak Bersalah di Kasus Suap Hakim: Saya Korban
Detik
Makelar Zarof Akui Terima Rp 200 M dari Hasil Urus Perkara
Detik
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Oknum Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp 5 T
Detik
Sidang Tuntutan Makelar Zarof-Ibu Tannur di Kasus Suap Hakim Digelar 28 Mei
Detik
Awal Mula Ketua Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp 5 T Berujung Ditahan Polisi
Detik
Ibu Ronald Tannur Bantah Perintahkan Suap Hakim: Saya Tidak Tahu Apa-apa
Detik
Lisa Rachmat Bantah Suap Hakim agar Ronald Tannur Divonis Bebas
Detik
Anindya Nonaktifkan Pengurus Kadin Cilegon yang Minta Jatah Proyek Rp 5 T
Detik