TRIBUNJATIM.COM - Perseteruan band KotaK dengan para mantan personelnya kini kian memanas.
Mantan vokalis KotaK, Julia Angelia alias Pare mengaku sakit hati atas sikap Cella.
Pare pun menjelaskan asal mula nama band KotaK yang ia cetuskan saat awal terbentuknya grup musik tersebut.
Adapun para personel awal band KotaK terdiri dari Pare, Icez, Posan, dan Cella, yang sempat mengikuti ajang pencarian bakat Dream Band pada 2004 silam.
“Jadi, kalau sejarah (nama KotaK) itu dimulai tahun 2004. Kita ikut Dream Band, itu ada delapan band. Audisinya berdasarkan vokal, gitar, bas, dan drum. Setelah dipilih, kita dijadikan satu band, tapi waktu itu belum ada nama,” kata Julia saat ditemui di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025), dikutip dari Kompas.com.
Kala itu, masing-masing personel diminta mencari nama untuk band mereka.
Dari situ, Julia mencetuskan nama Kotak.
“Akhirnya masing-masing disuruh cari nama. Dan aku kebetulan menyebut ‘Kotak’,” ujar Julia.
Julia menegaskan nama tersebut tidak muncul secara sembarangan.
Ia sudah memikirkan konsep dan filosofi yang mendalam untuk nama itu.
“Sudah ada konsep, gambaran, logo, filosofi, dan tidak asal-asalan. Karena kan filosofi itu untuk ke depannya,” tutur Julia.
"Sudah saya terangkan, filosofinya ini: empat sisi berbeda. Di kanan dan kiri ada dua cewek dan dua cowok. Itu jelas aku ajukan nama itu, dan mereka semua setuju. Sampai label pun menyetujui,” tambah Julia.
Namun, Julia mengaku merasa sakit hati ketika mengetahui nama Kotak telah didaftarkan secara hukum oleh Cella ke Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) tanpa sepengetahuannya.
“Mereka diam-diam mendaftarkan. Padahal kita sudah tidak jadi performer. Tahun 2023 kami baru tahu. Jadi wajar dong kalau saya sakit hati,” ucap Julia.
“Kok bisa enak banget, daftarin nama itu dengan orang yang datang setelah kami, yaitu Tantri dan Chua. Kenapa enggak ngomong? Izin ke gue, bilang ‘daftarin ya nama ini’, itu kan lebih enak dan fair,” lanjutnya.
Imbas dari masalah ini, Julia bersama Posan dan Icez (Prinzes Amanda) menggugat Cella secara perdata di Pengadilan Negeri Sleman pada November 2024.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 265/Pdt.G/2024/PN Smn.
Namun, gugatan itu ditolak oleh pengadilan, sehingga mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang juga ditolak.
Tak menyerah, Posan dan rekan-rekan kini menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Posan, Minola Sebayang.
“Kami akan mengajukan kasasi. Perhitungan kami, batas waktunya sampai tanggal 28 Mei. Setelah itu, baru kami umumkan memori kasasinya,” ungkap Minola.