TRIBUNSOLO.COM - Kasus penyalahgunaan dana kredit oleh Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto tengah menjadi sorotan.
Bahkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyani, ikut menanggapi soal kasus tersebut.
Diketahui dalam kasus ini Iwan telah dijadikan tersangka karena menyalahgunakan dana kredit yang diberikan Bank Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) dan Bank DKI untuk membayar utang serta membeli aset non produktif.
Untuk Bank BJB sendiri, dana kredit yang diberikan pada PT Sritex adalah Rp543.980.507.170.
Menanggapi hal tersebut, Dedi Mulyadi pun mengungkap rasa terima kasihnya kepada Jaksa Agung, Jampidsus, dan jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) lainnya karena telah mengungkap kasus korupsi yang melibatkan Bank BJB ini.
"Terima kasih Pak Jaksa Agung dan jajaran Jampidsus, yang telah mengungkap sebuah peristiwa yang sangat penting."
"Yaitu kredit yang tidak didasarkan pada perlindungan yang kuat sehingga sangat merugikan PT Bank Jabar dan bank lainnya," kata Dedi Mulyadi dalam unggahan video di Instagram resminya @dedimulyadi71, Kamis (22/5/2025).
Dedi menilai, penyalahgunaan dana kredit dari Bank BJB dan bank daerah lainnya oleh Bos Sritex ini sangat menyayat hatinya.
Terlebih, saat banyak orang yang terkadang mengalami kesulitan dalam mendapatkan dana kredit bank.
Namun, Iwanbisa dengan mudahnya mendapatkan dana kredit tanpa adanya jaminan dan kelayakan kredit yang memadai.
Jumlah dana kredit yang diberikan pada Iwan Setiawan pun cukup besar, karena mencapai miliaran rupiah.
Tentu kasus ini dinilai Dedi sebagai hal yang merugikan untuk Jawa Barat.
"Kegiatan ini sangat menyayat hati kita di saat kita kadang mengalami kesulitan untuk mendapat kredit dengan kerumitan perlengkapan dan kelengkapan luar biasa."
"Ternyata masih ada kredit digelontorkan kepada korporasi tanpa jaminan dan kelayakan kredit yang memadai. Jumlahnya ratusan miliar."
"Tentunya ini sangat merugikan keuangan perbankan yang menjadi kebanggaan rakyat Jawa Barat," urai Dedi.
Keberadaan Dana Kredit yang Harusnya Buat Usaha Sritex, Dipakai Bos Beli Aset Tanah di Solo & Jogja
Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit.
Iwan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya, yaitu Dicky Syahbandinata (DS) selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (BJB) tahun 2020; dan Zainudin Mapa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.
Iwan Setiawan Lukminto selaku debitur diduga menyalahgunakan dana kredit bank BUMD untuk kepentingan pribadi, seperti membeli tanah serta membayar utang kepada pihak ketiga.
Diketahui penggunaan dana kredit itu tidak sesuai dengan akad atau perjanjian dengan pihak bank.
Mengingat, dalam perjanjiannya, dana kredit itu semestinya diperuntukkan untuk modal kerja di PT Sritex.
Seperti diketahui, saat ini, Iwan menjabat sebagai Komisaris Utama. Namun, pada periode tahun 2005-2022, ia menjabat sebagai Direktur Utama Sritex.
Kejaksaan Agung menyebutkan, BJB dan Bank DKI telah memberikan kredit hingga senilai Rp 692.980.592.188.
Rinciannya, Bank BJB memberikan kredit sebesar Rp 543.980.507.170. Sementara, dari Bank DKI Jakarta memberikan kredit sebesar Rp 149.007.085.018,57.
Angka pinjaman Rp 692 miliar ini ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena macet pembayaran.
Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
(*)