Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemkot Manado, Sulawesi Utara (Sulut) tak segan menindak ASN yang kumabal (keras kepala)

Kaban BKPSDM Pemkot Manado Donald Supit menuturkan, pihaknya tengah memproses 5 ASN yang melakukan melakukan pelanggaran berat.

"Kelimanya kami proses untuk dipecat karena sudah melanggar aturan," katanya Kamis (22/5/2025).

Dikatakannya kelima ASN tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran yang berpotensi untuk disanksi keras sesuai aturan.

Diantaranya indisipliner dan selingkuh.

"Ada yang sudah tak masuk masuk, ada pula satu kasus dugaan perselingkuhan," katanya.

Untuk selingkuh, kata dia, merupakan pelanggaran yang tergolong berat.

ASN yang terbukti melakukannya bisa dipecat.

"Ini hal yang sangat serius dan sangat dilarang," katanya.

Ungkap dia, Pemkot Manado di bawah kepemimpinan Walikota Manado Andrei Angouw dan Wawali Richard Sualang menegakkan aturan untuk membentuk profil ASN yang melayani masyarakat.

Pemkot melalui BKPSDM tak segan segan menghukum ASN yang melakukan perbuatan yang melanggar aturan. (Art)

 

Ungkap dia, Pemkot Manado di bawah kepemimpinan Walikota Manado Andrei Angouw dan Wawali Richard Sualang menegakkan aturan untuk membentuk profil ASN yang melayani masyarakat.

Pemkot melalui BKPSDM tak segan segan menghukum ASN yang melakukan perbuatan yang melanggar aturan. (Art)

 

Baca Lebih Lanjut
Pemkot Malang Siapkan Rp6 Miliar untuk Seragam Gratis
Timesindonesia
Blak-blakan Eks Kitman Arsenal: Dipecat Gara-gara Bela Palestina
Detik
Komitmen Pemkot Surabaya Wujudkan Kota Layak Anak untuk Masa Depan
Timesindonesia
Mengapa Tidak Boleh Selingkuh? Ini 7 Alasan Kuat yang Harus Anda Ketahui Sebelum Nekat Mengkhianati Pasangan
Mia Della Vita
Hati-hati, Ini 5 Tanda Suami Selingkuh Melalui HP
Devi Agustiana
China Atur AI untuk SD-SMA: AI Generatif Diawasi Ketat, Dilarang Gantikan Guru
Detik
Rekrutmen Guru Sekolah Garuda Baru Akan Dibuka Tahun 2025 Ini, Statusnya ASN
Detik
Getok Tarif Parkir ke Wisatawan sampai Rp 140 Ribu, Oknum Karyawan Dipecat!
Detik
Bupati Majalengka Ingatkan ASN untuk Terapkan Nilai BerAKHLAK dalam Tugas
Timesindonesia
Kadin Dukung Proses Hukum Pemerasan Proyek Rp 5 T, Pelaku Akan Dinonaktifkan
Detik