7 Fakta Penangkapan Iwan S Lukminto Eks Dirut Sritex: Kerugian Negara Rp 692 M, Ini Rinciannya
TRIBUNJATENG.COM - Mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit.
Iwan Setiawan Lukminto diketahui kini menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex.
Berikut 7 fakta lengkap tentang kasus ini:
1. Seret Pejabat Bank Daerah
Pada Rabu, 21 Mei 2025, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit kepada PT Sritex.
Mereka adalah:
"Rabu 21 Mei 2025 penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup," kata Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
2. Kredit Digunakan untuk Bayar Utang dan Beli Tanah
Dana kredit yang diberikan seharusnya untuk modal kerja, tetapi oleh Iwan Setiawan digunakan untuk hal lain.
"Kredit itu untuk bayar utang PT Sritex kepada pihak ketiga."
"Untuk aset yang tidak produktif seperti dibelikan tanah," ujar Abdul Qohar.
Tanah dibeli di beberapa daerah, seperti Yogyakarta dan Solo.
Penyidik masih mendalami jumlah total dana yang dipakai untuk pembelian ini.
3. Negara Rugi Rp 692 Miliar
Kredit yang digunakan Iwan berasal dari dua bank daerah, yaitu:
Bank di Jawa Barat: Rp 543.980.507.170
Bank di DKI Jakarta: Rp 149.007.085.018,57
Dari kredit ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 692.980.592.188.
Selain itu, Iwan juga tidak memakai dana kredit sesuai tujuan yang dijanjikan.
Hal ini dinilai merugikan keuangan negara karena aset yang dibeli tidak produktif dan tidak menghasilkan.
4. Ada Kredit Lain yang Juga Bermasalah
Selain dua bank tersebut, ada dua bank negara lain yang juga memberikan kredit besar kepada Sritex.
Tapi, pembayaran kredit ini juga macet.
Rinciannya:
Bank daerah di Jawa Tengah: Rp 395.663.215.800
Beberapa bank pelat merah: Rp 2,5 triliun
Dengan ini, total kredit macet PT Sritex per Oktober 2024 mencapai Rp 3,58 triliun.
Namun, karena masih didalami, kredit dari dua unsur ini belum dimasukkan ke dalam angka kerugian negara.
5. Kredit Diberikan Tanpa Prosedur dan Jaminan
Zainudin Mapa dan Dicky Syahbandinata diduga memberikan kredit tanpa analisis dan tidak sesuai aturan.
PT Sritex juga tidak memenuhi syarat karena mendapat predikat BB- atau berisiko tinggi.
"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A," jelas Abdul Qohar.
Sritex tidak memberi jaminan dalam proses kredit.
Ketika gagal bayar, aset Sritex juga tidak cukup untuk menutup kerugian negara.
Bahkan pada 2024, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
6. Kredit Tidak Sesuai Tujuan Awal
Dana yang dikucurkan untuk modal kerja justru digunakan untuk menutupi utang dan membeli aset yang tidak produktif.
Hal ini menjadi dasar Kejagung menetapkan dugaan tindak pidana korupsi.
"Justru oleh Iwan Setiawan disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif. Ini yang kemudian dimaksud tidak sesuai peruntukkan yang sebenarnya," ujar Abdul Qohar.
Pemberian kredit ini disebut melanggar prosedur operasional perbankan, UU Perbankan, dan prinsip kehati-hatian.
7. Kejagung Akan Periksa Semua yang Terlibat
Meski baru tiga orang jadi tersangka, Kejagung membuka peluang adanya tersangka baru.
Saat ini, direksi bank lain masih berstatus saksi.
Tapi penyidikan masih berlangsung.
"Kami sudah pelajari semua prosedurnya. Pemberian kredit ini sudah ada persetujuan direksi," kata Abdul Qohar.
"Siapapun yang terlibat dalam hal ini, Kejagung tanpa pandang bulu."
"Apabila alat bukti cukup, akan kami mintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya. (*)