TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Seorang pria warga Desa Blangu, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, ditangkap Satreskrim Polres Sragen karena menembak mobil orang lain menggunakan airsoftgun. 

Pria tersebut berinisial TRY (33).

TRY diamankan dengan seorang temannya, WSPN (27), warga Desa Pilangsari, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkapkan, kasus ini bermula ketika TRY dan WSPN sedang minum minuman keras bersama keempat teman lainnya pada Senin (5/5/2025) lalu di rumah TRY di Kecamatan Gesi.

Kemudian, salah satu dari orang tersebut berinisiatif untuk mencari hiburan karaoke di wilayah Sragen Kota.

Mereka pergi ke Sragen Kota dengan mengendarai satu unit mobil.

"Sebelum berangkat, TRY masuk ke dalam rumah, disusul oleh WSPN.

TRY mengambil sepucuk airsoftgun dan kemudian memasukkannya ke dalam tas selempang," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (21/5/2025).

"Bersamaan dengan itu juga, WSPN bertanya kepada TRY, 'Senjata itu buat apa?'

Dijawab TRY, 'Buat jaga-jaga.'

Kemudian TRY menyarankan kepada WSPN untuk mengambil pisau di rumah pelaku untuk jaga-jaga.

Jaga-jaga di sini maksudnya adalah digunakan ketika ada suatu gangguan yang mengganggu mereka," sambungnya.

Setelah mengambil airsoftgun dan pisau, mereka berangkat ke Sragen Kota dengan mengendarai satu unit mobil.

Pukul 01.30 WIB pada Selasa (6/5/2025), rombongan pelaku tiba di salah satu hotel yang ada di Jalan Ring Road Utara di Kecamatan Sragen.

Mereka kemudian masuk ke dalam hotel dan berkeinginan agar mereka didampingi para pemandu lagu.

"Pada saat itu, dilihat ada sekitar 7 pemandu lagu, namun tidak mau.

Kemudian ditunggu selama satu jam, pemandu lagu tidak kunjung datang dan tidak bersedia karena alasan capek dan para pelaku mabuk," jelasnya.

Para pelaku kemudian merasa kesal. 

Tanpa pikir panjang, TRY mengeluarkan airsoftgun dan langsung ditembakkan ke arah salah satu mobil yang terparkir di samping mobil mereka.

TRY menembakkan airsoftgun tersebut ke arah kaca samping mobil bagian kanan, dengan jarak yang cukup dekat.

Dia mengira mobil tersebut milik salah satu pemandu lagu yang berada di hotel tersebut.

Aksi tersebut menyebabkan kaca mobil berlubang.

Setelahnya, para pelaku melanjutkan aktivitas karaoke ke tempat yang tidak jauh dari lokasi hotel.

Seusai berpindah di 2 tempat berbeda, pelaku penembakan mobil tersebut diamankan, dan WSPN turut diamankan karena membawa pisau.

Kejadian tersebut tidak sampai menimbulkan korban, namun pemilik mobil mengalami kerugian sekitar Rp 2.500.000 sebagai biaya penggantian kaca mobil.

"Pelaku tidak tahu itu mobilnya siapa, dikarenakan ia menduga bahwa mobil di sebelah mobilnya pasti dimiliki oleh pemandu lagu yang ada di hotel, jadi dengan serta merta, dengan rasa kekecewaan, dia melakukan penembakan dengan airsoftgun," terangnya.

Lantaran merusak kaca mobil, TRY dijerat pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Kemudian, karena memiliki senjata airsoftgun tanpa izin, TRY juga dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara.

"WSPN perannya membawa senjata penikam atau pisau, melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terancam maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (*)

 

Baca Lebih Lanjut
Pria di Depok Pinjamkan Uang Rp 200 Juta Jaminan Mobil, Malah Ditarik Leasing
Detik
Heboh Wanita Hamil 5 Bulan di Sragen Melahirkan Saat Latihan Silat
Detik
Viral Sekelompok Pria Datangi Rumah Warga di Bogor, Polisi Cek Lokasi
Detik
Debt Collector Keroyok Pria di Bekasi Tak Punya Sertifikat, Dapat Fee Jutaan
Detik
Gagahnya Modifikasi Daihatsu Terios ala Mobil Offroad
Detik
Tragis, Turis China Tenggelam Saat Diving di Pulau Sipadan
Detik
Mobil Antipeluru Tunggangan PM Australia di Indonesia
Detik
Momen Wanita Singkawang Dianiaya 4 Bos Rental di Mobil hingga Kantor
Detik
Pembunuh Pria di Gang Jakbar Ditahan, Begini Potretnya
Detik
Viral Pria Diduga Hanyut di Kali Ciluar Bogor, Meninggal saat Dievakuasi
Detik