TRIBUNMANADO.CO.ID- Seorang karyawan bernama Frendi Santi mengaku telah di-PHK secara sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja, yakni PT Timur Jaya Dayatama, distributor resmi produk Wings di wilayah Kota Kotamobagu.

Frendi menyebut tidak pernah menerima pemberitahuan sebelumnya soal pemutusan hubungan kerja.

"Tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Tiba-tiba langsung di PHK. Karena sudah mau lima tahun saya bekerja di tempat itu. Kemudian, saya langsung diminta untuk tanda tangan sebuah surat yang berisi pemberhentian kerja," katanya saat ditemui Tribunmanado.com, Selasa (20/5/2025).

Menurutnya, alasan yang disampaikan pihak HRD perusahaan hanyalah soal "performa kerja", namun tidak dijelaskan secara resmi melalui mekanisme penilaian kinerja, surat peringatan, atau proses mediasi.

"Hanya dibilang karena performa, tidak ada penjelasan lebih lanjut, tidak ada surat peringatan atau teguran sebelumnya," ucapnya.

Frendi juga mengungkap bahwa selama hampir lima tahun bekerja, ia hanya menerima perjanjian kerja per satu tahun.

Menanggapi hal tersebut, Branch Manager PT. Timur Jaya Dayatama, Raynaldo, memberikan klarifikasi bahwa Frendi bukan di-PHK, melainkan masa kontraknya telah selesai.

"Iya, itu mantan karyawan kami. Kami tidak mem-PHK karyawan tersebut, tetapi karyawan tersebut habis kontrak saja. Dan tidak mencapai kesepakatan bersama untuk melanjutkan," ungkap Raynaldo saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).

Frendi Minta Keadilan, Lapor ke Disnaker

Atas kejadian ini, Frendi mengaku telah melaporkan kasusnya ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Kotamobagu, dan berharap adanya kejelasan serta keadilan sebagai pekerja.

"Saya sudah melapor. Saya berharap ada kejelasan atas kejadian ini, dan yang terpenting adalah keadilan bagi saya sebagai pekerja," tuturnya.

Frendi juga mengatakan bila kejadian ini tak hanya menimpa dirinya.

“Saya dan teman saya juga, sama-sama di PHK sepihak,” ungkapnya.

Di sisi lain, menurut Ishak Daimunon, selaku mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kotamobagu, mengungkapkan bahwa akan mengundang kedua belah pihak.

“Akan kami undang kedua belah pihak. Nanti akan dilaporkan dulu ke pimpinan, baru diberi undangan,” ungkapnya.

Dengan adanya kasus ini, membuka pertanyaan serius mengenai praktik ketenagakerjaan di wilayah Kotamobagu.

Bila tidak ditangani secara adil dan transparan, kejadian seperti ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak-hak pekerja di sektor swasta di Kota Kotamobagu, yang merupakan daerah dengan slogan "Kota Jasa".

Baca Lebih Lanjut
Komisaris Utama PT Sritex Diciduk Kejagung RI, Perjuangan Hak Eks Karyawan Tetap Berlanjut
Tribunnews
Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Tribunnews
Gelombang PHK Masih Berlanjut, Amazon Pangkas 100 Karyawan
Detik
Kebakaran Hanguskan Pabrik PT MTG di Sleman, Netizen Ungkap Kepedulian untuk Karyawan
Timesindonesia
Sakit Hati Kena PHK, Pria Ini Hapus Ratusan Server Perusahaan
Detik
Gurita Bisnis Keluarga Lukminto, Disorot seusai Kejagung Tangkap Komut PT Sritex Iwan Setiawan
Tribunnews
Tumbangnya Ritel Asing di RI Picu Badai PHK
Detik
Getok Tarif Parkir ke Wisatawan sampai Rp 140 Ribu, Oknum Karyawan Dipecat!
Detik
Ritel Asing Mulai Berguguran di RI, Bikin Badai PHK Makin Kencang
Detik
PT LIB Duga Pelaku Pelemparan ke Bus Persik Masih Anak Kecil
Detik