TRIBUNMANADO.CO.ID- Seorang karyawan bernama Frendi Santi mengaku telah di-PHK secara sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja, yakni PT Timur Jaya Dayatama, distributor resmi produk Wings di wilayah Kota Kotamobagu.
Frendi menyebut tidak pernah menerima pemberitahuan sebelumnya soal pemutusan hubungan kerja.
"Tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Tiba-tiba langsung di PHK. Karena sudah mau lima tahun saya bekerja di tempat itu. Kemudian, saya langsung diminta untuk tanda tangan sebuah surat yang berisi pemberhentian kerja," katanya saat ditemui Tribunmanado.com, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, alasan yang disampaikan pihak HRD perusahaan hanyalah soal "performa kerja", namun tidak dijelaskan secara resmi melalui mekanisme penilaian kinerja, surat peringatan, atau proses mediasi.
"Hanya dibilang karena performa, tidak ada penjelasan lebih lanjut, tidak ada surat peringatan atau teguran sebelumnya," ucapnya.
Frendi juga mengungkap bahwa selama hampir lima tahun bekerja, ia hanya menerima perjanjian kerja per satu tahun.
Menanggapi hal tersebut, Branch Manager PT. Timur Jaya Dayatama, Raynaldo, memberikan klarifikasi bahwa Frendi bukan di-PHK, melainkan masa kontraknya telah selesai.
"Iya, itu mantan karyawan kami. Kami tidak mem-PHK karyawan tersebut, tetapi karyawan tersebut habis kontrak saja. Dan tidak mencapai kesepakatan bersama untuk melanjutkan," ungkap Raynaldo saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).
Frendi Minta Keadilan, Lapor ke Disnaker
Atas kejadian ini, Frendi mengaku telah melaporkan kasusnya ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Kotamobagu, dan berharap adanya kejelasan serta keadilan sebagai pekerja.
"Saya sudah melapor. Saya berharap ada kejelasan atas kejadian ini, dan yang terpenting adalah keadilan bagi saya sebagai pekerja," tuturnya.
Frendi juga mengatakan bila kejadian ini tak hanya menimpa dirinya.
“Saya dan teman saya juga, sama-sama di PHK sepihak,” ungkapnya.
Di sisi lain, menurut Ishak Daimunon, selaku mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kotamobagu, mengungkapkan bahwa akan mengundang kedua belah pihak.
“Akan kami undang kedua belah pihak. Nanti akan dilaporkan dulu ke pimpinan, baru diberi undangan,” ungkapnya.
Dengan adanya kasus ini, membuka pertanyaan serius mengenai praktik ketenagakerjaan di wilayah Kotamobagu.
Bila tidak ditangani secara adil dan transparan, kejadian seperti ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak-hak pekerja di sektor swasta di Kota Kotamobagu, yang merupakan daerah dengan slogan "Kota Jasa".