Kejaksaan Agung RI menjelaskan alasan pihaknya menjerat mantan Direktur Utama sekaligus eks Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dalam kasus dugana korupsi kredit bank BUMD.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, bahwa Iwan Setiawan Lukminto selaku debitur diduga menyalahgunakan dana kredit bank BUMD untuk kepentingan pribadi seperti membeli tanah serta membayar utang kepada pihak ketiga.

Penggunaan dana kredit itu tidak sesuai dengan akad atau perjanjian dengan pihak bank.

Sebab, dalam perjanjiannya, dana kredit itu semestinya diperuntukkan untuk modal kerja di PT Sritex.

"Tetapi berdasarkan hasil penyidikan hang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif," kata Qohar saat jumpa pers, Rabu (21/5/2025).

Qohar menjelaskan, Iwan diketahui memanfaatkan dana kredit itu untuk membayar sejumlah utang kepada pihak ketiga.

Selain itu, bos PT Sritex itu juga membelikan sejumlah aset, antara lain pembelian tanah di beberapa wilayah.

"Ada di beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," jelas Qohar.

Tiga Tersangka dan Kerugian Negara Capai Rp692 Miliar KREDIT PT SRITEX Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar memberikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Kejagung menetapkan DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005???2022 menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang nilainya sekitar hampir Rp 3,6 triliun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Iwan Setiawan bersama dua pihak perbankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana kredit bank.

Dua nama lain yang ikut dijerat adalah Dicky Syahbandinata, Direktur Utama Bank DKI periode 2020, dan Zainuddin Mappa, Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB di tahun yang sama.

Keduanya diduga meloloskan pencairan dana kredit kepada Iwan tanpa melalui prosedur dan analisis risiko sebagaimana mestinya.

"Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," tegas Qohar.

Akibat perbuatan ketiganya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp692 miliar. 

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana.

Ketiganya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung RI pada Rabu (21/5/2025) malam. 

Baca Lebih Lanjut
Kejagung Tetapkan Bos Sritex Tersangka Korupsi Kredit Bank Rp 692 Miliar
Detik
Kejagung: Bos Sritex Gunakan Pemberian Dana Kredit Tak Semestinya
Detik
Bos Sritex Ditangkap Kejagung Diduga Terkait Korupsi Kredit Bank
Detik
Sosok Iwan Lukminto Bos Sritex yang Ditangkap Malam Tadi di Solo oleh Kejaksaan Agung
Tribunnews
Ini Penampakan Rumah Mewah Bos PT Sritex yang Ditangkap Kejagung, Suasana Sepi
Tribunnews
Tips Ajukan Kredit Mobil Tanpa Ribet dan Bisa Disetujui Cepat
Antaranews
Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Tribunnews
Gurita Bisnis Keluarga Lukminto, Disorot seusai Kejagung Tangkap Komut PT Sritex Iwan Setiawan
Tribunnews
Kondisi Rumah Komut Sritex Iwan Setiawan yang Ditangkap Kejagung di Solo, Tampak Sepi
Tribunnews
Tips Beli Mobil Kredit Biar Nggak Pusing Cicilan
Detik