Grid.ID - Kisruh antara personel dan mantan personel KotaK hingga kini masih berlangsung. Posan Tobing kini siap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung lantaran gugatannya terhadap Cella KotaK ditolak.
Diketahui bahwa gugatan Posan dan mantan personel sekaligus pendiri band KotaK lainnya, yaitu Pare (Julia Angelia Lepar) dan Icez (Prinzes Amanda) terhadap Cella ditolak oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Sebelumnya, gugatan juga diajukan ke Pengadilan Negeri Sleman pada November 2024.
Gugatan tersebut terkait dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh Cella. Pihak Posan menilai bahwa Cella mengingkari perjanjian dengan mendaftarkan nama KotaK menjadi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tanpa melibatkan dirinya dan dua personel KotaK lainnya.
Atas putusan pengadilan tinggi tersebut, pihak Posan melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, akan segera mengajukan kasasi dalam waktu dekat.
"Kami akan mengajukan kasasi. Perhitungan kami, batas waktunya sampai tanggal 28 Mei. Setelah itu, baru kami umumkan memori kasasinya,” kata Minola di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Pada kesempatan itu, Minola juga menegaskan bahwa gugatan ini bukan bermaksud untuk mengambil alih merk KotaK yang telah didaftarkan. Melainkan terkait perbuatan Cella yang ingkar janji terhadap tiga pendiri KotaK lainnya.
"Ini bukan gugat menggugat brand Kotak, atau merk ya, meskipun ada kaitannya ke sana tapi ini bukan itu yang jadi persoalan. Yang jadi persoalan ini adalah tindakan ingkar janji, atau wanprestasi yang memang jadi kewenangan pengadilan negeri untuk memutusnya," ujarnya.
Dengan diajukannya kasasi, Minola berharap pihak hakim Mahkamah Agung mampu mempertimbangkan bukti yang telah disiapkan oleh pihaknya berkaitan dengan gugatan wanprestasi.
“Mudah-mudahan hakim di tingkat MA bisa melihat bukti-bukti dan mendengarkan kesaksian tentang sejarah pendirian nama KotaK. Baru bisa diputuskan apakah ada wanprestasi atau tidak. Itu akan lebih fair,” tutur Minola.
Pihak Posan dkk pun mengklaim punya bukti untuk menguatkan gugatan ini. Bukti tersebut berupa sebuah kertas yang ditandatangani oleh Posan, Icez, Pare, dan Cella sebagai pendiri KotaK di tahun 2004.
Adanya bukti tersebut pun membuat Posan, Pare, dan Icez merasa kecewa terhadap perbuatan Cella yang diam-diam mendaftarkan merk KotaK ke HAKI tanpa sepengetahuan mereka.
"Kotak berdiri 2004 dan secara diam-diam kami gak tahu adanya seperti itu (didaftarkan ke HAKI). Pas daftar, terutama Cella, kok tega ya? Kok bisa?" tutur Posan.
"Banyak hal yang bikin kami sendiri merasa gak fair. Apalagi Pare, yang bikin nama Kotak kan si Pare, artinya kan berdasarkan ide dia dan kami okein nama yang dipake adalah Kotak. Kok tiba-tiba sekarang ada di HAKI dan pemiliknya adalah Tantri, Cella dan Chua," tandas Posan.
"Kotak berdiri 2004 dan secara diam-diam kami gak tahu adanya seperti itu (didaftarkan ke HAKI). Pas daftar, terutama Cella, kok tega ya? Kok bisa?" tutur Posan.
"Banyak hal yang bikin kami sendiri merasa gak fair. Apalagi Pare, yang bikin nama Kotak kan si Pare, artinya kan berdasarkan ide dia dan kami okein nama yang dipake adalah Kotak. Kok tiba-tiba sekarang ada di HAKI dan pemiliknya adalah Tantri, Cella dan Chua," tandas Posan.