BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Masih ingatkah peristiwa penganiayaan terhadap kakak beradik Vharellya Putri (19) dan AZD (11), di Jalan Insgub, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanahbumbu pada Minggu (11/5/2025) lalu.
Diketahui, Vharellya Putri yang mendapatkan luka tusukan di bagian perut. Sempat dibawa ke Rrumah sakit namun nyawanya tidak tertolong Sementara sang adik AZD kini sedang dalam pemulihan.
Pelaku HA(23) pada hari yang sama di berhasil di tangkap dan kini mendekam di sel tahanan polres Tanahbumbu. Terungkap ternyata pelaku saat melakukan penganiyaan dalam kondisi mabuk lem fox.
Kasat Reskrim Polres Tanahbumbu, AKP Agung Kurnia Putra, mengungkapkan HA saat itu sedang dalam pengaruh lem fox.
Pelaku HA menyebut saat itu sang adik tengah bermain game dengan suara ribut dan membuat pelaku kesal.
Di situ, pelaku juga menyebut si kakak masih menyuruh-nyuruhnya ketika dirinya sedang istirahat. Karena kesal, HA pun mengambil pisau di dapur dan membawanya ke kamar.
"Saat itu pelaku sedang di bawah pengaruh lem fox, tidak sadar lagi," ujarnya Rabu (21/5/2025).
Setelah menusuk kakak beradik itu, pelaku sempat duduk terlebih dahulu di depan rumah hingga akhirnya datang keluarga korban.
Sebelum keluarga menemukan kondisi kedua korban, pelaku yang panik lalu pergi meninggalkan rumah tersebut.
Sementara HA kini hanya bisa menyesali nasibnya yang harus merasakan dinginnya tembok tahanan.
Ia pun ditahan di Polres Tanah Bumbu pasca diamankan kepolisian dan terancam Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
Diketahui, sebelumnya seorang ART laki-laki berinisial HA (23) nekat menganiaya dua anak majikannya di Kelurahan Baru, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Salah satu korban dinyatakan meninggal dunia usai mendapat perawatan intensif.
Diketahui, pelaku bekerja sebagai pembantu di warung makan soto Lamongan milik orang tua korban.
Ayah korban, H Tio, mengungkapkan bahwa pelaku selama ini juga bekerja sambilan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
“Dia bantu juga di TPI, selain kerja di warung milik saya,” ujarnya saat ditemui di rumah duka pada Selasa (13/5/2025) kemarin.
Hj. Wati yang mengandung putrinya selama sembilan bulan, mengharapkan bisa dihukum seumur penjara bahkan juga mati.
“Saya minta pelaku dihukum seumur hidup, bahkan kalau bisa dihukum mati. Apa yang dia lakukan ke anak saya itu sangat keji,” ujar ibu Vharellya Putri.
Wati juga mengungkap bahwa anak-anak lainnya kini mengalami trauma berat akibat kejadian ini.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menerima orang luar tinggal di rumah.
“Jadikan ini pelajaran. Kalau bisa, karyawan diberi tempat tinggal di luar rumah keluarga. Jangan sampai tragedi ini terulang,” pesannya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)
“Saya minta pelaku dihukum seumur hidup, bahkan kalau bisa dihukum mati. Apa yang dia lakukan ke anak saya itu sangat keji,” ujar ibu Vharellya Putri.Wati juga mengungkap bahwa anak-anak lainnya kini mengalami trauma berat akibat kejadian ini.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menerima orang luar tinggal di rumah.
“Jadikan ini pelajaran. Kalau bisa, karyawan diberi tempat tinggal di luar rumah keluarga. Jangan sampai tragedi ini terulang,” pesannya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)