TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah motif percobaan pembunuhan yang dilakukan Andre Ronaldo Hariyanto (27) pada kekasihnya Tesalonika Liontinia Crossesa (26).
Andre melancarkan aksinya mencoba membunuh Tesalonika di pinggir Jalan Raya Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto, IPDA Sukron Makmun, lantas membeberkan pengakuan Andre yang kini sudah diamankan polisi.
Andre dengan Tesalonika ternyata sudah berpacaran sekitar 4 tahun dan sepakat akan menikah.
Kendati demikian, orang tua Andre tidak menyetujui rencana pernikahan tersebut.
"Tersangka mengaku ke korban sudah membuat undangan pernikahan, yang ternyata tidak diketahui oleh orang tua dari pihak laki-laki," ucap Sukron.
Parahnya lagi, Andre malah mengaku pada korban bahwa dirinya sudah membuat undangan pernikahan.
Oleh karena itu, Tesalonika terus menanyakan janji Andi yang akan menikahinya.
Karena terus menanyakan terkait pernikahan itu diduga membuat tersangka naik pitam dan tersinggung, hingga melakukan percobaan pembunuhan.
"Modus operandi, tujuan tersangka adalah menghabisi nyawa atau membunuh korban. Kemudian tersangka melakukan penganiayaan, agar korban tidak meminta dan memaksa untuk dinikahi. Tersangka tersinggung dengan perkataan korban," bebernya.
Kronologi Kejadian
Andre sempat berencana menghabisi nyawa pacarnya Tesalonika Liontinia Crossesa (26) warga Desa/ Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Aksi Andre tersebut dilakukan di pinggir Jalan Raya Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto akhirnya menangkap Andre saat mencoba melakukan pembunuhan Tesalonika.
Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto, IPDA Sukron Makmun, mengonfirmasi insiden percobaan pembunuhan yang dilakukan Andre.
"Tersangka ARH alias Koko, dari Surabaya sudah mengawali niatnya melakukan pembunuhan dengan cara pengganti nopol mobil dengan pelat nomor palsu," ungkap Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto, IPDA Sukron Makmun, Minggu (18/5/2025).
Selain itu, IPDA Sukron juga menjelaskan bahwa Andre sudah mengganti pelat nomor kendaraannya mobil Daihatsu Ayla tahun 2023 Nopol L 1460 ADQ, dengan plat nomor palsu L 1148 AEL.
Mobil tersebut rupanya digunakan tersangka Andre bersama Tesalonika dari Surabaya pukul 02.00 WIB, menuju kawasan Pacet pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.
Andre mengelabui Tesanolika dengan pura-pura mengajak korban untuk COD ayam ras petelur di kawasan Pacet, Mojokerto.
Sebelumnya, tersangka sudah mempersiapkan tali tambang plastik dan besi panjang yang ujungnya runcing (Tombak penangkal petir), yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Tiba-tiba tersangka menghentikan kendaraannya dan turun dari mobil di Jalan Raya Pacet, di Utara Polsek Pacet.
"Tersangka mengambil tali lalu menjerat leher hingga korban kesulitan napas. Korban berupaya menangkis sampai jatuh ke kursi mobil. Lalu tersangka memukul lebih dari 3 kali dan, menusuk korban dengan besi runcing ke arah leher yang mengenai dada kanan," bebernya.
Dikatakan IPDA Sukron, Karena tak berhasil membunuh pacarnya, tersangka membawa korban berkeliling hingga di wilayah Sedati, Sidoarjo.
Tersangka membiarkan korban merintih kesakitan dengan luka tusuk di bagian dada, meskipun korban sudah meminta dibawa ke rumah sakit terdekat.
Setibanya di wilayah Sedati, Sidoarjo, korban minta izin ke tersangka untuk membeli air mineral dan kabur meminta pertolongan warga setempat.
Warga ramai-ramai menangkap tersangka dan diamankan di Perumahan Green Mansion, Sedati, Desa Banjarkemuning.
"Korban mengalami luka tusuk di antara leher dan dada kiri, punggung belakang kiri, ada bekas jeratan tali di leher korban. Saat itu, korban mendapat perawatan di Puskesmas Sedati. Tersangka kita tangkap dan, mengakui perbuatannya terhadap korban," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 tentang percobaan pembunuhan, dan atau, pasal 351 ayat (2) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
(TribunBatam.id)