Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit bank ke raksasa tekstil yang kini sudah gulung tikar itu.
Iwan diamankan di kediamannya di kawasan Solo, Jawa Tengah, Selasa (20/5) malam. Kini ini telah dibawa ke Kejagung, Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Informasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Sritex ini pertama kali tersebar pada Mei 2025. Namun kapan waktu pasti penyidikan tersebut dimulai, Kejaksaan Agung belum bisa membeberkannya.
Sevav kala itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan proses penyidikan masih bersifat umum. Sehingga para penyidik masih fokus mencari ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Penyidikan ini masih bersifat umum dan belum bersifat khusus karena masih melihat apakah di sana ada fakta-fakta hukum yang mengungkapkan bahwa ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah," kata Harli dikutip dari Antara, Rabu (14/5/2025).
Selain itu sejumlah bank, baik itu bank nasional ataupun daerah, yang diduga terlibat dalam pemberitaan kredit ke Sritex juga sudah dimintai keterangan untuk melihat fakta-fakta hukum yang bersifat perbuatan umum.
"Kapan misalnya proses pemberian kredit itu dilakukan? Misalnya apakah pada saat PT Sritex ini masih kondisi keuangannya baik? Atau sudah kondisi keuangannya tidak baik? Inilah yang menjadi hal yang harus digali oleh penyidik," jelasnya.
Sementara terkait potensi kerugian negara yang ditimbulkan dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank ke Sritex ini masih dalam kajian. Bersamaan dengan itu para penyidik juga sedang mengumpulkan bukti-bukti perihal ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara dimaksud.
"Kita harap, tentu dari berbagai keterangan, akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan jabatan dan seterusnya yang terindikasi merugikan keuangan negara," ucap Harli.
"Akan dikumpulkan bukti-buktinya untuk merumuskan itu," tuturnya lagi.