TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Hariyadi, tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Darso di Semarang, diketahui masih berstatus sebagai anggota aktif Polri saat resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang pada Selasa, 20 Mei 2025.

Keterangan tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Sunarto, yang menyebutkan bahwa status keanggotaan kliennya tetap aktif hingga proses hukum berjalan.

Menurutnya. hal ini dilakukan agar proses hukum tetap berjalan objektif dan tidak menimbulkan bias, baik secara internal maupun eksternal.

Penyerahan tersangka ke Kejari merupakan bagian dari tahap pelimpahan berkas perkara setelah proses penyidikan oleh pihak kepolisian dinyatakan lengkap atau P-21.

"Iya (masih anggota Polri) karena memang apa yang dilakukan Pak Haryadi harus dibuktikan dulu di pidana umumnya," beber Sunarto kepada Tribun di Kantor Kejari Semarang.

"Jadi jangan sampai  putusan etik akan mempengaruhi pidana umumnya," ungkapnya.


Di sisi lain, pengacara keluarga Darso, Antoni Yudha Timor memprotes keras atas belum disidang etiknya AKP Hariyadi.


Menurutnya, tersangka sudah seharusnya disidang etik terlebih dahulu dengan sanksi putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat. 

"Harapan keluarga korban seperti itu. Sebab, tersangka ini telah menghilangkan nyawa seseorang yang masuk kategori pelanggaran berat," katanya kepada Tribun.

Namun, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) malah tak kunjung melakukan sidang etik terhadap Hariyadi.

Antoni khawatir Hariyadi yang masih berstatus sebagai polisi bakal menguntungkannya dalam proses pidana umum.

"Seharusnya disidang etik dulu, baru pidana umumnya diproses," paparnya.


Sebaliknya, kelima bawahan dari Hariyadi sudah dilakukan sidang etik.

Kelima polisi tersebut meliputi Iswadi yang dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan demosi (penurunan jabatan) selama 3 tahun.

Abdul Mutolib  patsus 30 hari, demosi 4 tahun.

Nanang Jatmiko patsus 30 hari, demosi 2 tahun.

Tri Yuliana patsus 30 hari,  demosi 2 tahun.

Taufiq patsus 30 hari, demosi 3 tahun.

Antoni menyebut, istri Darso bernama Poniyem telah memberikan keterangan dalam sidang etik kelima polisi tersebut melalui layanan rapat online Zoom pada Selasa 22 April 2025.

"Keluarga korban belum pernah mendapatkan informasi soal pelaksanaan sidang etik bagi tersangka Hariyadi," terangnya.

Sementara, Tribun telah mengkonfirmasi soal status Hariyadi yang masih berstatus sebagai anggota Polri ke Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY, Kombes Ihsan. Namun, upaya Tribun belum direspon.

 


Kronologi Kasus

Sebagaimana diberitakan, Darso terlibat kecelakaan dengan dua temannya Toni dan Feri di di Jalan Mas Suharto, Danjurejan, Yogyakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.

Selang tiga bulan kemudian, Darso dijemput enam polisi dari Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polresta Yogyakarta dari rumahnya di Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Sabtu, 21 September 2024.

Darso dibawa keenam polisi itu tak jauh dari rumahnya hanya berjarak sekitar 500 meter.

Ternyata Darso diduga mendapatkan tindakan penganiayaan di tempat itu sehingga harus dilarikan ke rumah sakit Permata Medika Ngaliyan.

Selepas dirawat di rumah sakit, Darso meninggal dunia di rumahnya pada Minggu, 29 September 2024, pukul 08.00 WIB.

Keluarga Darso melaporkan enam polisi asal Yogyakarta dengan tudingan kasus penganiayaan ke Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.

Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS dan kelima anggota polisi lainnya.

Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa sejumlah bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti-bukti lainnya.

Termasuk saksi dari keluarga korban.

Polisi lantas melakukan ekshumasi terhadap jasad Darso pada Senin (13/1/2025).

Kasus tersebut masuk ke tahapan penyidikan pada Selasa (14/1/2025).

Kemudian polisi melakukan olah tkp di rumah Darso dan diduga lokasi penganiayaan, Kamis (16/1/2025).

Di sisi lain, Darso malah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Yogyakarta pada Rabu 22 Januari 2025.

Polda Jateng kemudian memanggil enam polisi Yogyakarta untuk diperiksa, Kamis 23 Januari 2025.

Sesudah melalui proses tersebut, Polda Jawa Tengah melakukan rapat koordinasi dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pertemuan tersebut dilakukan di Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa 11 Februari 2025.

Polisi lantas menetapkan tersangka berinisial HR (48) selepas gelar perkara kasus pada Jumat,21 Februari 2025.  (Iwn)

Baca Lebih Lanjut
KY Koordinasi ke Kejagung Usut Pelanggaran Etik Hakim Tersangka Suap Kasus CPO
Detik
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pabrik Digembok Sekelompok Orang di Bogor
Detik
Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek
Detik
Pembunuh Pria di Gang Jakbar Ditahan, Begini Potretnya
Detik
Mengaku Korban Penganiayaan, Justru Remaja di Magelang Ini Ternyata Pelaku Tawuran
Timesindonesia
Polres Malang Ungkap 28 Kasus Selama Operasi Pekat II, Tangkap 35 Tersangka
Timesindonesia
Pelaku Penikam Teman hingga Tewas di Malang Dibekuk Polisi, Ternyata Ini Sebabnya
Timesindonesia
KY Rekomendasikan Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Diganjar Sanksi
Tribunnews
Operasi Pekat, 36 Tersangka Premanisme dan Kekerasan Diringkus Polres Malang
Timesindonesia
Penemuan Bayi Tak Bernyawa di Toko Kosong Malang, Polisi Lakukan Penyidikan Mendalam
Timesindonesia