SURYAMALANG.COM, MALANG - Puluhan warga pembeli rumah di Perumahan Grand Mutiara Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ramai-ramai melapor ke Polres Malang.
Dimulai dari belasan warga yang melapor ke Polres Malang, pada Senin (19/5/2025) malam, hingga Selasa (20/5/2025) sudah ada 36 korban pembeli rumah yang terdata.
Laporan itu dilayangkan kepada pengembang dari PT Anugrah Rizky Al-Hisyam karena proses pembangunan sejak 2021 hingga saat ini masih mangkrak.
Misbakhul Wahyu Ari Purnomo, selaku koordinator warga Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo membenarkan adanya laporan tersebut.
Sebanyak sebelas warga mendatangi Satreskrim Polres Malang.
Keluhan mereka sama, yaitu adanya dugaan penipuan pembelian rumah di perumahan tersebut.
"Kemarin tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sidak ke perumahan setelah keluhan warga yang viral di media sosial. Akhirnya kami didorong untuk laporan ke Polres Malang," ujar Wahyu, Selasa (20/5/2025).
Wahyu menjelaskan, kasus ini bermula saat pengembang memasarkan 96 petak rumah kepada pembeli pada 2021 silam.
Seluruhnya sudah terjual, namun ada sebagian yang belum terealisasi pembangunannya.
Pembeli yang sudah deal, melakukan pembayaran dengan cara mencicil dan ada yang sudah lunas.
Jika dikalkulasikan total uang masuk sudah mencapai Rp 9 miliar ke developer.
Namun sejak 2021 hingga saat ini, perumahan yang seharusnya sudah dibangun itu masih mangkrak.
Bahkan akses jalan perumahan, dan fasilitas umum (fasum) berupa jalan dan akses air juga terkendala.
"Yang laporan kemarin ada sebelas orang. Dan sampai Selasa pagi sudah ada 36 orang yang didata dengan total kerugian mencapai Rp 36 miliar, jumlah ini pun masih bisa berkembang," jelasnya.
Total kerugian yang dibayarkan pembeli ke developer itu mulai dari pembayaran tanda jadi, uang tanda jadi (ITJ), biaya notaris, peningkatan standar bangunan, hingga biaya cicilan dari bank yang masih berjalan.
Dengan ini, Wahyu meminta pembeli yang merasa dirugikan atas kejadian ini segera melapor untuk dilakukan pendataan.
Secara terpisah, Hannoch Fainsenem, salah satu korban yang ikut melapor ke polisi mengaku sudah membayar uang senilai Rp 165 juta pada 2022 lalu.
Namun hingga kini belum ada realisasi pembangunan rumah.
Padahal pengembang menjanjikan rumah selesai pada 2023.
"Kami sudah berupaya berkomunikasi dengan ke developer, tapi belum ada kejelasan," tandasnya.
Atas kerugian yang ia alami, Hannoch pun melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Malang. Karena ia merasa tidak ada itikad baik dari pihak developer.
"Kami laporan ke Polres Malang, kami ditanya proses pembelian dari awal sampai pembangunan mangkrak," bebernya.
Dalam laporan polisi tersebut, ia telah membawa barang bukti berupa dokumen pembayaran dan dokumen jual beli.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Mochamad Nur membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan tersebut saat ini dalam proses penyelidikan.
"Kami masih melakukan proses penyelidikan," tukasnya.(isn)