BANJARMASINPOST.CO.ID - Pedangdut Lesti Kejora kini harus berurusan dengan hukum usai dilaporkan musisi dan pencipta lagu, Yoni Dores.
Istri aktor Rizky Billar itu dipolisikan oleh Yoni Dores dengan tudingan pelanggaran undang-undang hak cipta.
Usut punya usut, situasi ini berakar dari salah satu lagu ciptaan Yoni berjudul Bagai Ranting yang Kering.
Diduga Lesti ikut menyanyikan lagu tersebut tanpa izin dari Yoni selaku penciptanya.
Fakta soal dilaporkannya Lesti ke Polda Metro Jaya itu diungkap oleh kuasa hukum Yoni, Ilham Suardi.
"Intinya gini, Pak Yoni datang ke kantor dia minta tolong bahwasanya keluhannya seperti ini, lagu dia dibawakan oleh Lesti tanpa izin," ungkap kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suardi, dikutip dari YouTube Mantra News, Selasa (20/5/2025).
Lesti Kejora disebut meng-cover lagu ciptaan Yoni Dores sejak tahun 2017.
"Kita melihat itu udah dari tahun 2017, cuman sampai saat ini kan masih aja ada gitu kan."
"Kalau kita nggak ngambil langkah, sampai tahun-tahun berikutnya akan terjadi seperti itu lagi," kata Ilham.
Nama pedangdut Iis Dahlia juga ikut terseret dalam permasalahan tersebut.
Iis Dahlia diketahui juga membawakan lagu ciptaan Yoni Dores yang berjudul Bagai Ranting yang Kering.
Namun Ilham menjelaskan, bahwa Iis Dahlia memang sudah diperbolehkan membawakan lagu tersebut karena ada kontrak sebelumnya.
"Diperbolehkan kalau Iis Dahlia, ada kontrak dia (Yoni Dores) dengan Iis Dahlia," jelasnya.
Lebih lanjut, Ilham menyebut pihaknya sudah menghungi Lesti Kejora sebelum melaporkan ke permasalahan tersebut.
Bahkan pihaknya telah melayangkan dua kali somasi.
"Udah kita coba, kita lakukan, kita udah berikan teguran dengan layangkan somasi sebanyak dua kali," katanya.
Tak menampik banyak juga penyanyi yang membawakan lagu ciptaan Yoni Dores tanpa izin.
Ilham mengatakan, pihaknya juga bakal melaporkan para penyanyi tersebut.
Namun untuk saat ini, Yoni Dores memilih untuk melaporkan Lesti Kejora dulu agar kasus tersebut menjadi sorotan.
"Iya banyak, nanti bertahap lah (melaporkan)."
"Sekarang kalau ditanya masyarakat umum artis yang paling cepat dia tahu pasti Lesti kan, ya yang terkenal dulu," terangnya.
Ilham menambahkan, bahwa lagu tersebut sebelumnya sudah populer setelah dibawakan oleh Iis Dahlia.
Meski tambah populer setelah Lesti ikut membawakan lagu tersebut, namun pihak Yoni Dores menyayangkan tidak adanya izin terlebih dahulu.
"Lagu itu kan udah dipopulerkan oleh Iis Dahlia."
"Mungkin tambah populer iya, ya minimal ada feedback ke yang menciptakan lagu tersebut," tuturnya.
Adapun dalam laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Yoni Dores menjerat Lesti dengan Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ilham mengatakan, Lesti Kejora terancam mendapat hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar
Menurut Ilham, pihaknya sudah cukup bukti untuk melaporkan Lesti ke polisi.
"Cukup bukti dan saksinya ada," terang Ilham.
"Alhamdulillah tadi sudah diterima laporannya," sambungnya.
Ilham menyatakan bahwa Lesti Kejora telah cover lagu milik kliennya sejak 2017, tanpa melakukan komunikasi maupun permintaan izin kepada pencipta lagu.
"Dari tahun 2017 Lesti itu sudah membawakan lagu sampai sekarang membawakan lagu klien kami tapi tidak pernah kulo nuwun ke klien kami," paparnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)