TRIBUNSOLO.COM - Duka mendalam tengah melanda keluarga Najwa Shihab.
Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf meninggal dunia pada Selasa (20/5/2025) karena stroke dan ada pendarahan otak.
Kabar ini telah dikonfirmasi oleh asisten dari Najwa Shihab.
Menurut pesan duka yang beredar, suami Najwa Shihab meninggal di RS PON pada Selasa siang 14:29 WIB.
Suami Najwa Shihab diketahui berprofesi sebagai pengacara.
Ia lahir di Solo Jawa Tengah, pada tahun 1977.
Meski lahir di Solo, Ibrahim Sjarief akan dimakamkan di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan pada Rabu esok (21/5/2025).
Selain suami Najwa, ibunda Najwa Shihab juga diketahui berasal dari Solo.
Hal itu diketahui dari postingan Najwa Shihab di Facebook pada tahun 2017.
"Saya Najwa. Lahir di Makassar. Ayah saya suku Bugis. Ibu saya asal Solo. Kakek buyut saya dari Hadramaut, Yaman. Saya Indonesia. Saya Pancasila. Karena Pancasila adalah rumah bersama bagi kemajemukan," tulis Najwa Shihab.
Ibrahim Sjarief Assegaf, semasa hidupnya dikenal sebagai sosok profesional yang memiliki rekam jejak gemilang di dunia hukum.
Meskipun namanya tak sering muncul di sorotan media, kiprah dan prestasinya di bidang hukum menjadikannya figur yang sangat dihormati di kalangan profesional.
Pendidikan menjadi salah satu fondasi kuat dalam karier Ibrahim.
Ia menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), salah satu institusi hukum terbaik di Tanah Air.
Tak berhenti di sana, Ibrahim melanjutkan studinya ke University of Melbourne, Australia, dan berhasil meraih gelar Master of Laws (LLM).
Bekal akademik ini membuka jalan bagi kariernya yang cemerlang, khususnya dalam ranah hukum perbankan dan keuangan.
Sebagai seorang ahli hukum, Ibrahim mengkhususkan diri dalam bidang hukum perbankan dan keuangan, serta restrukturisasi dan kepailitan.
Keahliannya di bidang ini tak diragukan lagi, bahkan diakui secara internasional. Pada tahun 2016, ia mendapat penghargaan bergengsi sebagai “Leading Lawyer” dari Asialaw Leading Lawyers—sebuah pencapaian yang mencerminkan dedikasinya terhadap profesi dan keahlian teknis yang ia miliki.
(*)