TRIBUNBATAM.id - Yanti (34) mengaku dendam saat membunuh dan memutilasibu kandungnya. Muncul pertanyaan, mengapa sang ayah bernama Cahya (53) justru ikut membantu pembunuhan itu?
Yanti dan Cahya kini ditahan di Polres Cianjur.
Keduanya bukan hanya membunuh Lilis. Yanti juga membunuh anak kandungnya berusia 3 tahun karena khawatir aksinya terbongkar.
Cahya rupanya punya alasan untuk membantu pembunuhan itu.
Ia ingin mengusai harta milik Lilis berupa emas 60 gram.
"Berupa kalung emas seberat 60 gram milik korban untuk melunasi utangnya sebesar Rp 90 juta," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto.
Kepada penyidik, awalnya Yanti (34) mengaku mendapat bisikan gaib sebelum menghabisi ibu dan anaknya sendiri.
Tindakan sadis dilakukan Yanti setelah membunuh ibu dan anaknya. Dia memutilasi, menguliti, hingga membakar korban Lilis (54) yang merupakan ibu kandungnya.
Selain Yanti, pelaku lain adalah Cahya, ayahnya.
Karena khawatir perbuatanyanya terbongkar, anak kandung Yanti yang masih berusia tiga tahun sekaligus cucu Cahya juga dibunuh.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, Yanti dan Cahya sempat mengelabui petugas dengan cara mengaku telah mendapatkan bisikan gaib.
"Pengakuan kedua pelaku yang mendapatkan bisikan gaib, sehingga membuat mereka nekat membunuh korban dengan keji," kata Tono, Senin (19/5/2025).
Namun, berdasarkan bukti dan fakta yang ada, Yanti membunuh Lilis karena memiliki dendam lama.
"Hasil pemeriksaan psikologis, tidak mengalami gangguan atau masalah kejiwaan. Pembunuhan itu murni didasari balas dendam," katanya.
Gelar ratu tega
Gelar ratu tega layak diberikan pada Yanti, perempuan dari Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Yanti (34) salah satu pelaku yang membunuh ibu dan anak di Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur sempat mengabadikan perbuatan kejinya mengunakan kamera telepon genggam.
Diberitakan sebelumnya, Jajaran Satreskirm Polres Cianjur mengamankan dua orang pelaku, usai terbukti melakukan pembunuhan dan memutilasi mayat korban.
Yanti bersama ayahnya, Cahya membunuh 2 orang sebelum menguliti dan memutilasi jasad 2 korban.
Kasat Reskirm Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, korban Lilis (54) merupakan ibu kandung Yanti, sekaligus istri Cahya (53).
Bahkan pelaku Yanti juga membunuh anak kandungnya.
"Tidak hanya kedua pelaku, kita juga mengamankan beberapa barang bukti seperti gunting, pisau juga telepon genggam yang mereka pakai untuk menjalankan aksinya," kata Tono, Senin (19/5/2025).
Bahkan lanjut Tono, dalam telepon genggam milik pelaku Yanti, ditemukan foto korban yang sudah tidak bernyawa usai dibunuh lalu dimutilasi kedua pelaku.
"Foto korban kita temukan, saat proses penyelidikan dan memintai keterangan kepada kedua pelaku. Karena keduanya sempat dicurigai, usai warga mencium bau menyengat dari rumah korban," katanya.
Dia menyebutkan, berdasarkan hasil pengakuan pelaku Yanti, foto tersebut sengaja diabadikan sebagai rasa kepuasan karena dendamnya sudah lama terbalaskan.
"Jadi kedua pelaku ini, memang sudah lama menyimpan rasa dendam pada korban Lilis (54) yang merupakan ibu kandung dari pelaku Yanti sekaligus istri pelaku Cahya," ucapnya.
Selain itu Tono mengungkapkan, kedua pelaku juga membunuh seorang anak yang masih berusia tiga tahun.
"Korban anak tiga tahun itu merupakan, anak kandung pelaku Yanti, sekaligus cucu pelaku Cahya. Tak hanya dibunuh, kedua korban dimutilasi, dikuliti bahkan dibakar untuk meninggalkan jejak yang telah mereka lakukan," kata dia.
Tono menambahkan, kedua pelaku dikenakan pasal 44 Undang-undang nomor 23/2004 tentang penghapusan KDRT subsider pasal 80 Undang-undang nomor 35/2014 tentang perlindungan anak, dan pasal 340 KUHPidana.
"Sesuai dengan pasal yang dikenakan, kedua pelaku diancam pidana mati, atau seumur hidup juga selama-lamanya 20 tahun kurangan penjara," kata dia.
Awal Mula Terbongkar
"Kasus pembunuhan tersebut terbongkar, hasil laporan warga yang menemukan beberapa bagian tubuh, dan kerangka manusia di Kampung Cikadongdong, Desa Cibanteng pada Senin (5/5/2025)," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan bagian tubuh dan kerangka manusia tersebut merupakan korban pembunuhan, dan diduga dilakukan oleh dua pelaku.
"Kedua pelaku Yanti dan Cahya keduanya sudah mengakui perbuatanya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya mereka diancam 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," katanya.(*)