TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu akan segera memasuki tahap lapor diri di LPTK masing-masing.
Untuk peserta yang sudah terpanggil di SIMPKB, segera menyiapkan berkas persyaratan untuk lakukan lapor diri.
Tahap lapor diri akan segera dilaksanakan mulai 22 Mei 2025 hingga 1 Juni 2025.
Berkas persyaratan yang diminta tiap LPTK, umumnya berbeda-beda tergantung kampus masing-masing.
Berikut Tribunnews rangkum 10 berkas persyaratan lapor diri yang perlu di-scan untuk PPG Guru Tertentu 2025 di Universitas Sebelas Maret (UNS).
Berkas Persyaratan Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahun 2025 di UNS
- Pakta Integritas dari laman SIMPKB yang telah ditandatangani peserta di atas materai Rp 10.000. Tanggal di Pakta Integritas disesuaikan dengan tanggal ketika lapor diri
- Scan Ijazah S1/D IV ASLI
- Scan Transkrip Nilai S1 ASLI
- Scan KTP ASLI
- Scan NPWP (Bagi yang memiliki)
- Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan : rumah sakit/puskesmas)
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik ( SKCK dari POLSEK / POLRES / POLDA)
- Scan Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
- File Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6 (background merah, memakai jas warna hitam). Contoh foto dapat diakses disini
- Scan Akta Kelahiran ASLI
Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahun 2025
- Buka laman SIM PPG melalui tautan https://ppg.kemdikbud.go.id/
- Login kedalam SIM PPG sebagai Admin IT
- Pilih menu Daftar Mahasiswa
- Daftar Calon Peserta akan ditampilkan
- Pilih ikon opsi pada calon peserta yang akan diset statusnya
- Pilih Lapor Diri
- Akan ditampilkan jendela konfirmasi set lapor diri calon peserta
- Pilih Ya untuk melakukan set status Lapor Diri pada aplikasi
- Jika sudah, status Calon Peserta akan berubah menjadi Lapor Diri.
(Oktavia WW)