TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pemalsuan surat Charlie Chandra alias CC (48 tahun) akhirnya ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten, Senin (19/5/2025) malam. 

Charlie ditangkap di kediamannya setelah mencoba mengelabui petugas kepolisian.

Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin, mengatakan pihaknya melakukan penangkapan secara paksa terhadap tersangka setelah lebih dari 2×24 jam berusaha melakukan pendekatan secara persuasif terhadap keluarga tersangka. 

"Sejak Sabtu (17/5/2025) kemarin kami sudah berusaha berkomunikasi dengan baik kepada yang bersangkutan dan keluarganya. Kami bahkan mengikuti permintaan dari CC sendiri untuk dibuatkan surat undangan pemanggilan sebagai tersangka yang katanya akan kooperatif datang ke Polda Banten untuk memenuhi panggilan tersebut," katanya, dikutip Selasa (20/5/2025).

Mirodin menyebut tersangka Charlie Chandra tetap mangkir dari panggilan dan berupaya mengelabui petugas kepolisian.

Postingan dari kuasa hukum CC bahwa mereka mengawal tersangka CC ini untuk memenuhi panggilan penyidik pagi ini.

Sekira pukul 09.30 WIB mereka tiba di Polda Banten. 

"Tapi itu bukan CC melaikan saudaranya yang mirip dengan CC dan tidak menemui penyidik, hanya live untuk konten saja seolah-olah CC telah memenuhi panggilan penyidik tapi nyatanya semua itu bohong," jelasnya.

Kemudian sekira pukul 09.56 WIB, petugas kepolisian yang masih berjaga di sekitar kediaman tersangka, melihat CC di lantai dua belakang rumahnya dengan mengenakan kaos berkerah warna biru muda dan celana hitam.

"Konten yang diunggah oleh kuasa hukum tersebut tidak benar dan bohong. Tidak ada pengawalan terhadap CC ke Polda. Tidak lama dari rombongan kuasa hukum itu sampai di Polda, CC terlihat di rumahnya," ujar Mirodin.

"Bahkan CC sempat melambai-lambaikan tangan kepada polisi yang melihatnya. Seolah meledek kami karena telah berhasil mengelabui petugas," ungkapnya.

Penyidik Ditreskrimum Polda Banten pun melakukan koordinasi dan penangkapan paksa terhadap tersangka CC pada pukul 19.00 WIB di mana petugas akhirnya mendobrak pintu kediaman CC.

"Kami lakukan penangkapan paksa karena yang bersangkutan ini tidak kooperatif, bahkan terkesan mempermainkan petugas kepolisian. Kami polisi hanya menjalankan tugas sesuai SOP setelah Kejaksaan Tinggi Banten telah menerbitkan surat P21 dari kasus CC ini dan meminta kepada kami untuk segera menyerahkan barang bukti dan tersangka (CC)," pungkasnya. 

Tersangka Pemalsuan Surat

Sebelumnya, Charlie Chandra (48) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat oleh Ditreskrimum Polda Banten sejak tanggal 16 November 2023 melawan petugas saat hendak dijemput. 

Pihak penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan pemanggilan pemeriksaan tersangka pertama pada tanggal 22 April 2025. 

Namun, Charlie Chandra mangkir pada panggilan tersebut. 

Selanjutnya, ditanggal 25 April 2025, penyidik Ditreskrimum Polda Banten kembali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan tersangka kedua. 

Pada tanggal 29 April 2025 sekira pukul 12.19 WIB Charlie Chandra didampingi pihak kuasa hukum tiba di Polda Banten untuk memenuhi panggilan penyidik. 

Kemudian, pada tanggal 15 Mei 2025, penyidik Ditreskrimum Polda Banten menerima surat P21 dari Kejaksaan Tinggi Banten yang menyatakan bahwa berkas perkara pidana atas nama Charlie Chandra sudah dinyatakan lengkap. 

Oleh sebab itu, Sabtu (17/5/2025) siang, penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan penjemputan kepada Charlie Candra di kediamannya di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Yang bersangkutan menolak dan melakukan perlawanan kepada petugas.

 

Baca Lebih Lanjut
Polisi Tangkap Charlie Chandra Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Detik
Gemas! Kucing Nakal Gigit Polisi, Langsung Ditangkap dan 'Dipenjara'
Detik
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pabrik Digembok Sekelompok Orang di Bogor
Detik
2 Orang Debt Collector Resahkan Warga di Kota Bogor Ditangkap Polisi
Detik
Kucing Ditangkap Polisi Bikin Netizen Meleleh, Jadwal Long Weekend Mei
Detik
6 Pak Ogah yang Suka Bikin Macet Jalanan Ciputat Ditangkap Polisi
KumparanNEWS
Polisi Tangkap Debt Collector yang Pukul Pegawai Pabrik di Jakbar
Detik
Kronologi Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun
Mia Della Vita
Chandra Asri Ungkap Kronologi Sekelompok Orang Datangi Proyek di Cilegon
Detik
Awal Mula Ketua Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp 5 T Berujung Ditahan Polisi
Detik