TRIBUNJATENG.COM, PATI - Polisi kembali menangkap seorang preman yang melakukan pemerasan terhadap pengusaha di Pati.
Jajaran Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polresta Pati berhasil membongkar praktik dugaan pemaksaan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di lingkungan industri, tepatnya di Pabrik PT HWI Pati.
Operasi pengungkapan yang dilakukan pada Senin dini hari (19/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima beberapa hari sebelumnya.
Insiden pemerasan terjadi pada Kamis (15/5/2025) sore sekitar pukul 17.30 di area Pabrik HWI Pati.
Adapun yang menjadi korban dalam dugaan tindak pidana ini adalah Ahsanudin (38), seorang pengusaha asal Jepara, pemilik vendor pengolahan limbah yang bekerjasama dengan PT HWI.
Polisi menangkap dua orang terduga pelaku berinisial MN alias KU (60) dan SO (52). Keduanya merupakan warga Batangan, Kabupaten Pati.
Sebelumnya, polisi juga telah meringkus pria bernama AZ alias Roni (43) di sebuah rumah makan di Juwana, Kamis (15/5/2025) malam, yang juga melakukan pemerasan terhadap Ahsanudin.
Kasatgas Gakkum AKP Heri Dwi Utomo menerangkan, modus operandi yang diduga dilakukan oleh tersangka adalah dengan sengaja menghalangi laju sebuah truk pengangkut limbah yang hendak keluar dari area Pabrik HWI.
Truk milik korban yang membawa muatan limbah dari Pabrik HWI berupaya keluar dari kompleks pabrik.
Namun, setibanya di pintu keluar, truk tersebut diadang oleh delapan orang.
Tak hanya menghalangi, kelompok tersebut bahkan melontarkan ancaman akan membakar truk jika sopir tidak segera memundurkan kendaraan.
Merasa terancam, sopir truk terpaksa menuruti permintaan tersebut dan memarkirkan kembali truknya di dalam area pabrik karena dilarang untuk keluar.
"Dalam proses pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 335 KUHPidana tentang Pemaksaan dengan Ancaman Kekerasan," jelas AKP Dwi Heri Utomo, Selasa (20/5/2025).
Polresta Pati menghimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan ke kepolisian terdekat atau ke call center 110 apabila mendapati kasus premanisme serupa. (mzk)
Merasa terancam, sopir truk terpaksa menuruti permintaan tersebut dan memarkirkan kembali truknya di dalam area pabrik karena dilarang untuk keluar.
"Dalam proses pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 335 KUHPidana tentang Pemaksaan dengan Ancaman Kekerasan," jelas AKP Dwi Heri Utomo, Selasa (20/5/2025).
Polresta Pati menghimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan ke kepolisian terdekat atau ke call center 110 apabila mendapati kasus premanisme serupa. (mzk)