TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 23 orang yang diduga preman berkedok juru parkir (jukir) liar di kawasan Blok M hingga Kemang, Jakarta Selatan ditangkap polisi.
Kepala Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti mengatakan, penangkapan itu dilakukan dalam Operasi Brantas Jaya 2025.
Polisi juga menyisir dua posko organisasi masyarakat (ormas).
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 1.858.000, senjata tajam, senjata tumpul serta dokumen administrasi.
"Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan 23 orang preman berkedok juru parkir dan dua posko ormas dalam target Operasi Brantas Jaya 2025," kata Bima di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (19/5/2025) malam.
Menurut Bima, para jukir liar itu memungut bayaran parkir tanpa izin resmi.
Uang yang dikumpulkan tidak disetor kepada dinas terkait, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
"Mereka memarkirkan kendaraan tanpa legalitas yang jelas dan tidak memberikan retribusi kepada dinas terkait," ujarnya.
Dari penggerebekan posko, polisi menemukan empat senjata tajam—dua celurit, satu samurai, dan satu mandau—serta tiga senjata tumpul berupa stik golf dan kayu.
Bima menambahkan, posko-posko ini kerap meresahkan masyarakat.
Polisi juga menyita dokumen berupa proposal permintaan bantuan, buku rekap keuangan, amplop berstempel untuk distribusi, serta surat kuasa penagihan utang.
"Juga kami dapatkan barang bukti seperti dokumen. Itu dapat kita jelaskan sedikit, seperti proposal permintaan bantuan. Setelah itu ada buku rekapan terkait uang yang masuk ke dalam ormas tersebut," pungkas dia.
Ada juga amplop yang sudah berstempel yang nantinya disebarkan oleh ormas tersebut ke warga dan juga kita dapati di situ ada surat kuasa untuk penagihan hutang," sambungnya. (m31)
Penulis: Ramadhan L Q
Polisi juga menyita dokumen berupa proposal permintaan bantuan, buku rekap keuangan, amplop berstempel untuk distribusi, serta surat kuasa penagihan utang.
"Juga kami dapatkan barang bukti seperti dokumen. Itu dapat kita jelaskan sedikit, seperti proposal permintaan bantuan. Setelah itu ada buku rekapan terkait uang yang masuk ke dalam ormas tersebut," pungkas dia.
Ada juga amplop yang sudah berstempel yang nantinya disebarkan oleh ormas tersebut ke warga dan juga kita dapati di situ ada surat kuasa untuk penagihan hutang," sambungnya. (m31)
Penulis: Ramadhan L Q