TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 23 orang yang diduga preman berkedok juru parkir (jukir) liar di kawasan Blok M hingga Kemang, Jakarta Selatan ditangkap polisi.

Kepala Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti mengatakan, penangkapan itu dilakukan dalam Operasi Brantas Jaya 2025.

Polisi juga menyisir dua posko organisasi masyarakat (ormas).

 
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 1.858.000, senjata tajam, senjata tumpul serta dokumen administrasi.

"Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan 23 orang preman berkedok juru parkir dan dua posko ormas dalam target Operasi Brantas Jaya 2025," kata Bima di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (19/5/2025) malam.

Menurut Bima, para jukir liar itu memungut bayaran parkir tanpa izin resmi.

Uang yang dikumpulkan tidak disetor kepada dinas terkait, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

"Mereka memarkirkan kendaraan tanpa legalitas yang jelas dan tidak memberikan retribusi kepada dinas terkait," ujarnya.

Dari penggerebekan posko, polisi menemukan empat senjata tajam—dua celurit, satu samurai, dan satu mandau—serta tiga senjata tumpul berupa stik golf dan kayu.

Bima menambahkan, posko-posko ini kerap meresahkan masyarakat. 

Polisi juga menyita dokumen berupa proposal permintaan bantuan, buku rekap keuangan, amplop berstempel untuk distribusi, serta surat kuasa penagihan utang.

"Juga kami dapatkan barang bukti seperti dokumen. Itu dapat kita jelaskan sedikit, seperti proposal permintaan bantuan. Setelah itu ada buku rekapan terkait uang yang masuk ke dalam ormas tersebut," pungkas dia.

Ada juga amplop yang sudah berstempel yang nantinya disebarkan oleh ormas tersebut ke warga dan juga kita dapati di situ ada surat kuasa untuk penagihan hutang," sambungnya. (m31)

Penulis: Ramadhan L Q

Polisi juga menyita dokumen berupa proposal permintaan bantuan, buku rekap keuangan, amplop berstempel untuk distribusi, serta surat kuasa penagihan utang.

"Juga kami dapatkan barang bukti seperti dokumen. Itu dapat kita jelaskan sedikit, seperti proposal permintaan bantuan. Setelah itu ada buku rekapan terkait uang yang masuk ke dalam ormas tersebut," pungkas dia.

Ada juga amplop yang sudah berstempel yang nantinya disebarkan oleh ormas tersebut ke warga dan juga kita dapati di situ ada surat kuasa untuk penagihan hutang," sambungnya. (m31)

Penulis: Ramadhan L Q

Baca Lebih Lanjut
23 Preman Berkedok Jukir di Blok M-Kemang Diciduk, Barbuk Rp 1,8 Juta Disita
Detik
Sopir Taksi Dikeroyok Jukir di Blok M hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap
Detik
Selain Ormas, Pungli di Pasar Kramat Jati juga Berkedok Koperasi-Parkir
Detik
Pukuli Warga yang Ogah Bayar Parkir Rp 20 Ribu, 4 Preman di Jakpus Ditangkap
Detik
Pemotor Tabrak Juru Parkir di Bogor, 3 Orang Luka-luka
Detik
6 Pak Ogah yang Suka Bikin Macet Jalanan Ciputat Ditangkap Polisi
KumparanNEWS
Viral Pedagang Pasar Keluhkan 15 Pungutan Sehari: Keamanan hingga Kebersihan
Detik
Kelompok Parkir Liar di Jakut Ditangkap, Raup Rp 90 Juta Per Bulan
Detik
Keroyok Warga Tak Bayar Parkir, 2 Jukir Pasar Induk Banjarnegara Ditangkap
Detik
Kerap Bikin Resah, Preman Pembobol Pabrik di Jakbar Ditangkap Polisi
Detik