TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah pengakuan Yanti (34) dan ayahnya Cahya (53) yang menjadi tersangka kasus mutilasi di Cianjur.
Yanti tega membunuh ibu Lilis (54) dan anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun di Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Bukan cuma mutilasi saja, Yanti juga menguliti dan membakar Lilis yang merupakan ibu kandungnya.
Lalu alasan Yanti membunuh anak kandung karena agar tidak ketahuan sudah menghabisi nyawa Lilis.
Sedangkan untuk Cahya berperan untuk membantu Yanti membunuh Lilis.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengonfirmasi pengakuan Yanti dan Cahya.
Selain itu, AKP Tono juga menjelaskan bahwa Yanti sebenarnya memiliki dendam lama dengan ibunya.
Namun, kedua pelaku mencoba mengelabui petugas dengan cara mengaku telah mendapatkan bisikan gaib.
"Pengakuan kedua pelaku yang mendapatkan bisikan gaib, sehingga membuat mereka nekat membunuh korban dengan keji," kata Tono, Senin (19/5/2025).
Padahal setelah melakukan pemeriksaan psikologis, Yanti dan Cahya tidak memiliki gangguan kejiwaan.
Berdasarkan bukti dan fakta yang ada, Yanti membunuh Lilis karena memiliki dendam lama.
"Hasil pemeriksaan psikologis, tidak mengalami gangguan atau masalah kejiwaan. Pembunuhan itu murni didasari balas dendam," katanya.
Tono menyebutkan, Cahya membantu Yanti karena ingin mengusai harta milik korban.
"Berupa kalung emas seberat 60 gram milik korban untuk melunasi utangnya sebesar Rp 90 juta," kata dia.
Sebelumnya, Yanti warga Kampung Cikadongdong RT 05/03, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, diamankan polisi setelah membunuh ibu dan anak kandungnya sendiri.
Kasus tersebut terungkap, setelah warga digegerkan dengan penemunan potongan tubuh dan tengkorak manusia di aliran irigasi di Kampung Cikadodong, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
(TribunBatam.id)