TRIBUNCIREBON.COM- Update Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di Pegadaian kembali stabil hari ini, (19/5/2025).
Dikutip TribunCirebon.com dari situs Logam Mulia, harga emas Antam keluaran Logam Mulia stagnan.
Daftar lengkap harga emas hari ini 19 Mei 2025 ada diakhir artikel ini.
Harga emas di Pegadaian hari ini untuk jenis Antam dengan ukuran 0,5 gram stagnan dan dibanderol dengan harga Rp 1.026.000.
Harga emas Antam di Pegadaian tersebut belum bergerak lagi dari Minggu kemarin. Sedangkan, harga emas UBS di Pegadaian stagnan dan saat ini dijual dengan harga Rp 1.025.000 untuk ukuran 0,5 gram.
Harga emas di Pegadaian untuk jenis UBS tersebut stagnan dari Minggu, 18 Mei 2025.
Selain Emas Antam, di Pegadaian juga terdapat beberapa jenis emas lainnya yaitu, emas UBS dan emas GALERI 24.
Sedangkan, untuk harga emas Antam 1 gram di Pegadaian hari ini juga stagnan dan dihargai Rp 1.946.000. Harga emas Antam tersebut tidak bergerak dari Minggu, 18 Mei 2025.
Selain itu, harga emas UBS dengan ukuran 1 gram hari ini juga stagnan dan dijual senilai Rp 1.897.000 dari Minggu, 18 Mei 2025.
Sedangkan untuk harga emas di Pegadaian kategori GALERI 24 dengan ukuran 1 gram stagnan dan dihargai senilai Rp 1.866.000.
Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.
Penasaran harga emas Antam dan UBS di Pegadaian lainnya?
Melansir dari laman resmi Pegadaian, berikut harga emas Antam, UBS dan GALERI 24:
Harga Emas Antam di Pegadaian 19 Mei 2025
⁃ Harga Emas Antam di Pegadaian 0,5 gram: Rp 1.026.000
⁃ Harga Emas Antam di Pegadaian 1 gram : Rp 1.946.000
⁃ Harga Emas Antam di Pegadaian 2 gram: Rp 3.830.000
⁃ Harga Emas Antam di Pegadaian 5 gram: Rp 9.496.000
⁃ Harga Emas Antam di Pegadaian 10 gram: Rp 18.934.000
⁃ Harga Emas Antam di Pegadaian 25 gram: Rp 47.203.000
⁃ Harga Emas Antam di Pegadaian 50 gram: Rp 94.323.000
⁃ Harga Emas Antam di Pegadaian 100 gram: Rp 188.565.000
⁃ Harga Emas Antam di Pegadaian 250 gram: Rp 471.136.000
⁃ Harga Emas Antam di Pegadaian 500 gram: Rp 942.053.000
⁃ Harga Emas Antam di Pegadaian 1000 gram: Rp 1.884.064.000
Harga Emas GALERI 24 di Pegadaian 19 Mei 2025
⁃ Harga Emas GALERI 24 di Pegadaian 0,5 gram : Rp 979.000
⁃ Harga Emas GALERI 24 di Pegadaian 1 gram : Rp 1.866.000
⁃ Harga Emas GALERI 24 di Pegadaian 2 gram : Rp 3.676.000
⁃ Harga Emas GALERI 24 di Pegadaian 5 gram : Rp 9.121.000
⁃ Harga Emas GALERI 24 di Pegadaian 10 gram : Rp 18.194.000
⁃ Harga Emas GALERI 24 di Pegadaian 25 gram : Rp 45.372.000
⁃ Harga Emas GALERI 24 di Pegadaian 50 gram : Rp 90.672.000
⁃ Harga Emas GALERI 24 di Pegadaian 100 gram : Rp 181.254.000
⁃ Harga Emas GALERI 24 di Pegadaian 250 gram : Rp 452.910.000
⁃ Harga Emas GALERI 24 di Pegadaian 500 gram : Rp 905.373.000
⁃ Harga Emas GALERI 24 di Pegadaian 1000 gram : Rp 1.810.745.000
Harga Emas UBS di Pegadaian 19 Mei 2025
⁃ Harga Emas UBS di Pegadaian 0,5 gram: Rp 1.025.000
⁃ Harga Emas UBS di Pegadaian 1 gram : Rp 1.897.000
⁃ Harga Emas UBS di Pegadaian 2 gram : Rp 3.763.000
⁃ Harga Emas UBS di Pegadaian 5 gram : Rp 9.299.000
⁃ Harga Emas UBS di Pegadaian 10 gram : Rp 18.500.000
⁃ Harga Emas UBS di Pegadaian 25 gram : Rp 46.158.000
⁃ Harga Emas UBS di Pegadaian 50 gram: Rp 92.125.000
⁃ Harga Emas UBS di Pegadaian 100 gram: Rp 184.178.000
⁃ Harga Emas UBS di Pegadaian 250 gram: Rp 460.307.000
⁃ Harga Emas UBS di Pegadaian 500 gram: Rp 919.530.000
Untuk diketahui, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.
Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan diken
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.
Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.
Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Untuk diketahui, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.
Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram:
Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.
Perubahan harga emas Antam dipengaruhi oleh sejumlah faktor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pemahaman mengenai faktor-faktor ini sangat penting bagi mereka yang berencana untuk berinvestasi dalam emas Antam.
Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.
Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).