SURYAMALANG.COM, MALANG - Aris Dwi Saputra (28) warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang terancam pidana panjera selama tujuh tahun.
Pasalnya, ia telah mencuri perangkat audio seharga puluhan juta.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, aksi pencurian ini terjadi di gudang milik Ngatimin (63) warga desa setempat.
Peristiwa ini terjadi kemadin Selasa (13/5/2025) sekira pukul 23.00 WIB.
"Aksi pencurian ini baru diketahui korban keesokan paginya, korban mendapati gudang miliknya dalam kondisi terbuka."
"Setelah dicek beberapa barang elektronik hilang," kata Bambang kepada SURYAMALANG.COM, Senin (19/5/2025).
Mengetahui beberapa barangnya telah dicuri, korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Pagelaran. Tak berselang lama pelaku diamankan beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa dua unit speaker aktif buatan Italia, satu power amplifier berdaya tinggi, HP, kunci L, serta tali tambang biru. Dari barang curian ini nilainya mencapai Rp 25 juta.
"Pelaku dan barang bukti kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, anjut Bambang, pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara melompat tembok pembatas, lalu membongkar pintu untuk mengambil barang-barang di dalamnya.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Bambang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di malam hari, serta mengaktifkan sistem keamanan lingkungan untuk mencegah terulangnya tindak kriminal serupa.
"Kami imbau warga lebih waspada dan mengaktifkan sistem keamanan lingkungan untuk mencegah kejahatan serupa," tegasnya.