SURYAMALANG.COM, MALANG - Aris Dwi Saputra (28) warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang terancam pidana panjera selama tujuh tahun.

Pasalnya, ia telah mencuri perangkat audio seharga puluhan juta.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, aksi pencurian ini terjadi di gudang milik Ngatimin (63) warga desa setempat.

Peristiwa ini terjadi kemadin Selasa (13/5/2025) sekira pukul 23.00 WIB.

"Aksi pencurian ini baru diketahui korban keesokan paginya, korban mendapati gudang miliknya dalam kondisi terbuka."

"Setelah dicek beberapa barang elektronik hilang," kata Bambang kepada SURYAMALANG.COM, Senin (19/5/2025).

Mengetahui beberapa barangnya telah dicuri, korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Pagelaran. Tak berselang lama pelaku diamankan beserta barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa dua unit speaker aktif buatan Italia, satu power amplifier berdaya tinggi, HP, kunci L, serta tali tambang biru. Dari barang curian ini nilainya mencapai Rp 25 juta.

"Pelaku dan barang bukti kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, anjut Bambang, pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara melompat tembok pembatas, lalu membongkar pintu untuk mengambil barang-barang di dalamnya.

Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Bambang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di malam hari, serta mengaktifkan sistem keamanan lingkungan untuk mencegah terulangnya tindak kriminal serupa.

"Kami imbau warga lebih waspada dan mengaktifkan sistem keamanan lingkungan untuk mencegah kejahatan serupa," tegasnya.

 

Baca Lebih Lanjut
Pelaku Penikam Teman hingga Tewas di Malang Dibekuk Polisi, Ternyata Ini Sebabnya
Timesindonesia
Rahmatulloh, Pemuda Difabel Asal Kediri Menginspirasi Lewat Desain Grafis
Timesindonesia
Waspada! Puluhan Aplikasi Berbahaya Incar 2,5 Juta Pengguna Android Tiap Bulan
Detik
Eva Lestari Menangkan Perkara PT BDA Bernilai Puluhan Miliar Rupiah di Gili Air Lombok Utara
Timesindonesia
Bapenda Kota Malang Bakal Pungut Pajak Warung yang Buka Malam Hari
Timesindonesia
Korban Penikaman Ditemukan Tewas di Malang, Terduga Pelaku Dalam Pencarian Polisi
Timesindonesia
Pemutihan Pajak Kendaraan, Warga Majalengka Cuma Bayar Rp 4 Juta dari Harusnya Rp15 Juta
Timesindonesia
Promo Menarik Daihatsu buat Sahabat Tangerang
Detik
Dugaan Pelecehan Pasien di Malang, Pemeriksaan Dokter AY Ditunda
Timesindonesia
Bisa Nonton D'Masiv Gratis di Daihatsu Kumpul Sahabat Tangerang!
Detik