Segera akses laman resmi sidanira.jakarta.go.id, untuk melakukan tahap prapendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Jakarta 2025.
Tahapan prapendaftaran dimulai pada hari ini, Senin (19/5/2025) pukul 8.00 WIB.
Dikutip dari Instagram @officialpmbdki, tahapan prapendaftaran dapat dilakukan hingga 12 Juni 2025, mendatang.
Prapendaftaran ini diperuntukkan bagi jenjang pendidikan SMP, SMA, dan SMK.
Tahapan prapendaftaran ini tidak dipungut biaya sama sekali.
Terdapat beberapa Calon Murid Baru (CMB) yang harus mengikuti tahapan prapendaftaran, yaitu CMB yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan SMK yang berdomisili di DKI Jakarta selambatlambatnya tanggal 16 Mei 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2023, 2024, dan 2025 Asal sekolah di dalam provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2023 dan 2024 Tidak terdaftar pada satuan pendidikan lainnya Asal Satuan Pendidikan Asing.Apabila calon murid baru (CMB) termasuk dalam kategori ini, namun tidak melakukan prapendaftaran, maka CMB tidak dapat mengikuti pelaksanaan penerimaan murid baru tahun 2025.
Sementara bagi CMB yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, maka siswa dapat langsung melakukan tahap pendaftaran sesuai dengan jenjang yang dituju dan tanggal pendaftaran.
Cara Melakukan Tahapan Prependaftaran SPMB Jakarta 20251. Pertama akses laman Prapendaftaran PMB di https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
2. Lalu mengisi formulir Prapendaftaran secara daring (Online)
3. Berikutnya scan atau Foto dokumen rincian dokumen yang perlu diunggah
4. Setelah itu unggah seluruh dokumen Prapendaftaran
5. Lakukan pencetakan tanda bukti pengajuan Prapendaftaran yang berisi Nomor Peserta;
6. Calon murid baru dapat memantau hasil verifikasi berkas Prapendaftaran yang telah diunggah di laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran(apabila telah disetujui oleh tim verifikator)
7. Terakhir calon murid baru dapat mencetak tanda bukti pengajuan Prapendaftaran.
Tanda bukti Prapendaftaran digunakan untuk proses pengajuan akun pada SPMB.
Dokumen Persyaratan Kartu Keluarga [Wajib] Nilai Rapor Kelas 4 (Semester 1 dan 2), Kelas 5 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 6 (Semester 1) [Wajib] Poster Rapor Pendidikan Sekolah [Wajib] Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor dari Sekolah [bagi yang memiliki] Sertifikat Prestasi Akademik [bagi yang memiliki] Sertifikat Prestasi Non Akademik [bagi yang memiliki] Sertifikat Prestasi Seleksi Ketat Bukan Perlombaan [bagi yang memiliki] Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen [Wajib]