TRIBUNBATAM.id - Pembunuhan yang dilakukan Rizal Efendi (43) pada anak tirinya menyisakan kisah pilu.
Rizal Efendi tega membunuh anak tirinya bernama Anjelia Putri (18) di kediamannya di Jorong Tarandam, Nagari Koto Baru, Dharmasraya, Padang, Sumatera Barat, pada Senin (12/5/2025).
Tersangka melakukan penganiayaan hingga tewas hanya karena Anjelia membongkar tempat persembunyiannya pada penagih utang.
Padahal Anjelia sudah bekerja keras untuk membantu membayar utang Rizal Efendi.
Namun, hal tersebut bukan menjadi alasan bagi Rizal Efendi untuk tidak menghabisi nyawa Anjelia.
Rizal Efendi dibutakan oleh marah setelah penagih utang datang ke tempat perembunyiannya.
"Hasil keterangan dari para saksi ada sekitar lima saksi," ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, dikutip dari tayangan di kanal YouTube tvOneNews pada Kamis (15/5/2025).
"Jadi modus orang tua tiri daripada korban yaitu Rizal Effendi ini merasa tidak terima atau sakit hati karena tempat dia tinggal sekarang dengan orang tua Rizal Efendi ini ditunjukkan oleh anak tiri yaitu Anjelia Putri," lanjut Purwanto.
Tepatnya saat melihat rentenir datang bersama anak tirinya, emosi Rizal memuncak.
Tanpa ampun, Rizal langsung menganiaya Anjelia secara membabi buta dan memukuli bagian vital seperti leher hingga dada.
Bahkan, kata salah satu saksi mata, pelaku sempat menginjak perut korban setelah korban jatuh terkapar.
"Karena tidak terima ditunjukkan, tersangka marah kepada korban sehingga terjadilah pemukulan," ujar AKBP Purwanto.
"Menurut para saksi, di seputaran leher, di dada, kemudian terjatuh, dan ada saksi yang menerangkan, setelah (korban) jatuh sempat diinjak tersangka di bagian perut," imbuhnya.
Guna menyelidiki kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.
Salah satu keluarga korban menceritakan alasan korban mengadukan keberadaan pelaku ke rentenir.
Ternyata, selama ini yang membayar utang ayah tiri alias pelaku adalah Anjelia.
Ya, Anjelia yang masih duduk di bangku sekolah sambil bekerja terpaksa memberikan gajinya untuk mencicil utang ayah tiri.
"Bibi daripada korban menyampaikan bahwa selama ini yang membayar utang bapak tiri maupun ibu kandung itu adalah almarhum."
"Karena almarhum ini selain sekolah, sehari-hari juga bekerja serabutan sebagai karyawan di perusahaan swasta," ungkap Purwanto.
Dari keterangan bibi korban juga polisi mengetahui curhatan terakhir Anjelia sebelum tewas.
Kepada sang bibi, Anjelia sempat mengeluhkan perangai ayah tirinya yang ogah membayar utang.
Anjelia mengaku kesal karena rentenir selalu mendatanginya, padahal yang berutang adalah sang ayah tiri.
"Informasi dari bibinya, korban sudah enggak tahan lagi karena sering menagihnya (utang ayah tiri) ke korban," imbuh Purwanto.
Gara-gara ayah tirinya ogah tanggung jawab, Anjelia harus membayari utang pelaku sebanyak ratusan ribu.
"Nominalnya tidak terlalu besar hanya sekitar Rp5 juta. Cicilannya perminggu Rp100-Rp200 ribu," kata Purwanto.
Terkait dengan tempat tinggal korban, polisi mengurai fakta.
Sebenarnya korban tidak rutin tinggal bersama ayah tiri dan ibu kandungnya.
Tapi di momen sebelum kejadian, Anjelia sengaja tinggal bersama ayah tiri karena hendak menjenguk ibu kandungnya.
Padahal sehari-hari Anjelia hidup bahagia bersama ayah kandungnya.
"Korban sehari-hari tinggal dengan bapak kandung yang berada di kabupaten Solok."
"Pada saat kejadian, korban ingin menjenguk ibunya dan tinggal bersama ibu bersama ayah tirinya waktu itu," ungkap Purwanto.
Sementara itu, ayah tiri sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.
"Iya betul, (pelaku bekerja) jadi karyawan di satu perkebunan," ujar Purwanto.
Kini Rizal ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan Pasal 354 ayat (2) KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," terang Purwanto saat konferensi pers, Jumat (16/5/2025).
Sempat kabur usai menghabisi anak tirinya, kini pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Dharmasraya.
Pelaku ditangkap di Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, pada Kamis (15/5/2025).
Kasatreskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri, saat dikonfirmasi membenarkan pelaku sudah ditangkap di Nagari Koto Baru.
"Pelaku berhasil ditangkap di Nagari Koto Baru, penangkapan ini dibantu juga oleh pemuda dan tokoh masyarakat setempat," jelasnya.
Ia juga mengatakan, pelaku penganiayaan anak tiri telah diamankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kesehatan pelaku ayah bunuh anak di Dharmasraya pun langsung diperiksa setelah berhasil ditangkap.
Kasidokkes Polres Dharmaraya, Iptu Adriyan Sikumalay menuturkan, pemeriksaan kesehatan ini berlangsung di Ruang Satreskrim sebagai bagian dari prosedur hukum dan pemenuhan hak-hak tersangka selama proses penyidikan.
Pemeriksaan medis terhadap tersangka dilakukan secara menyeluruh oleh petugas Kasidokkes Polres Dharmasraya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengeluhkan tidak makan teratur selama tiga hari terakhir dan mengalami penurunan nafsu makan.
Selain itu, tersangka mengaku mengalami nyeri di ulu hati serta luka pada kaki akibat tertusuk duri sawit.
Meskipun demikian, kondisi kesadaran tersangka dinyatakan penuh.
Hasil tanda-tanda vital menunjukkan tekanan darah 130/90 mmHg dengan denyut nadi 88 kali per menit.
Untuk keluhan nyeri ulu hati, petugas medis memberikan pengobatan berupa ranitidin.
Ranitidin merupakan obat untuk mengobati gejala akibat produksi asam lambung berlebih.
Kapolres Dharmasraya menuturkan bahwa tindakan pemeriksaan kesehatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.
"Kami memastikan bahwa setiap individu yang sedang menjalani proses hukum tetap mendapat perhatian dari sisi kesehatan, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia," ujarnya.
(TribunBatam.id)